Mencari Arema yang Tak Lagi Ada: Bawaslu Lumajang Temukan Pemilih Meninggal Masih Terdata
|
Lumajang - Rumah itu sudah lama roboh. Dindingnya tinggal puing, halaman ditumbuhi rumput liar. Tapi dalam daftar pemilih berkelanjutan, nama pemilik rumah itu masih tercatat hidup sebagai pemilih baru. Namanya Arema.
Temuan ini didapat saat Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan uji petik data pemilih di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, pada 29 Oktober 2025. Tim pengawasan dipimpin oleh M. Syarifudin Lubis, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lumajang, dengan didampingi perangkat desa setempat.
Mereka menelusuri satu per satu data pemilih berdasarkan daftar milik KPU Kabupaten Lumajang. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa Arema telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Arema tidak menikah, sehingga begitu meninggal rumahnya tak lagi berpenghuni.
“Kami ingin memastikan bahwa daftar pemilih yang berkelanjutan benar-benar akurat dan bersih dari data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat,” ujar Syarifudin Lubis di lokasi uji petik.
Temuan di Desa Karanglo menegaskan masih adanya celah dalam proses pemutakhiran data pemilih di tingkat desa. Banyak nama yang secara administratif belum tercoret karena keluarga tidak melapor ke instansi kependudukan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
“Satu nama yang tidak valid bisa berdampak pada kredibilitas daftar pemilih. Karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan data itu sesuai fakta, bukan sekadar angka di lembar Excel,” tutur Syarifudin.
Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV tahun 2025, yang menjadi pondasi penting menuju penyelenggaraan Pemilu 2029. Dari Desa Karanglo, Bawaslu Lumajang menegaskan pesan sederhana namun krusial, demokrasi yang bersih hanya lahir dari data pemilih yang benar.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's