Menyesuaikan Kompas Pengawasan, Rumah Data Jadi Peta Awal Menuju Pemilu 2029
|
Lumajang - Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh divisi Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025), seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur diwajibkan untuk segera memperbarui unggahan dokumen di aplikasi Rumah Data.
Pembaruan ini difokuskan pada dua divisi yakni divisi penyelesaian sengketa dan divisi pencegahan & parmas, dengan dokumen yang harus segera diunggah dan diperbarui.
Untuk Divisi Penyelesaian Sengketa, dokumen yang wajib diunggah mencakup Imbauan kepada KPU dan Partai Politik, serta Form A pengawasan tidak langsung (Sipol) khusus bagi kabupaten/kota yang telah memiliki akses ke aplikasi Sipol.
Sementara Divisi Pencegahan dan Parmas diwajibkan mengunggah Imbauan kepada KPU, Form A Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tanggal 2 Juli 2025, serta Form A Uji Petik terkait tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Subkoordinator Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Amryzal Perdana, menegaskan bahwa tidak ada perubahan besar dari sisi teknis penggunaan aplikasi Rumah Data, yang dinilai sudah cukup memudahkan selama ini. Namun, fokus kini dialihkan pada sistem penyimpanan yang lebih terstruktur.
“Tahun 2024 dan 2025 harus dipisahkan dengan jelas. Untuk dokumen 2024, kabupaten/kota hanya sebagai viewer, sedangkan di 2025 mereka sudah bisa mengunggah, mengedit, dan memperbarui dokumen secara mandiri,” jelasnya.
Amryzal juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari setiap kabupaten/kota dalam memastikan data yang diunggah selalu mutakhir dan sesuai kebutuhan pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data menuju pengawasan pemilu yang lebih presisi dan efisien berbasis teknologi informasi.
Mendukung hal itu, Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lumajang, Moh Farhan, menyatakan bahwa pembaruan fitur ini sangat membantu daerah dalam menjaga akurasi data.
“Jika ada kesalahan data, kini dapat langsung diperbaiki oleh Bawaslu kabupaten/kota. Ini membuat Rumah Data menjadi lebih responsif dan andal dalam mendukung tahapan pengawasan,” ujarnya.
Dengan langkah strategis ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap agar seluruh jajaran di daerah segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan menjadikan Rumah Data sebagai pusat dokumentasi pengawasan yang dinamis, rapi, dan siap digunakan dalam setiap tahapan Pemilu mendatang.
Penulis : Ella Luma
Foto : Dincs