Morsidi Ali Syahbana Bedah Klasifikasi Informasi Publik dan Pentingnya Uji Konsekuensi di Bawaslu
|
Lumajang – Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Sampang, Morsidi Ali Syahbana, menegaskan bahwa penentuan status keterbukaan informasi tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus bersandar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis guna memilah informasi yang dapat diakses publik dan yang harus dilindungi.
Selaku penanggap dalam Diskusi Hukum Bawaslu Jatim yang digelar pada Selasa (23/6/2026), Morsidi menguraikan empat kelompok klasifikasi informasi, yaitu informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Di Bawaslu, dokumen seperti data pribadi, berkas penanganan pelanggaran yang masih berproses, serta strategi penanganan perkara masuk dalam kategori dikecualikan.
"Penetapan informasi dikecualikan wajib melalui mekanisme pengujian konsekuensi. PPID harus menganalisis secara mendalam potensi risiko dan membandingkan antara kepentingan publik dengan kerugian yang timbul jika informasi tersebut dibuka," terang Morsidi.
Selain membedah DIP, Morsidi juga merespons dinamika koordinasi antarlembaga, khususnya pemenuhan data dari KPU kepada Bawaslu. Ia menekankan bahwa KPU memiliki kewajiban koordinasi dalam setiap tahapan pemilu. "Sinergi substantif ini harus terus diperkuat melalui komunikasi aktif dan koordinasi teknis, sehingga pengawasan pemilu dapat berjalan efektif didukung data yang memadai," tandasnya.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela