Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Lumajang Hadiri Rakernis Penanganan Permohonan Informasi Publik
|
Kamis (11/7/24) Bawaslu kabupaten Lumajang mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu Republik Indonesia.
Anggota Bawaslu RI bapak Puadi, S.Pd., M.M saat membuka acara tersebut menyampaikan,PPID merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, dimana ibarat sebuah rumah maka PPID merupakan teras dari rumah tersebut, sehingga beliau meminta kepada para ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk lebih memperhatikan PPID di tempatnya masing masing.
“Datin tidak jauh berbeda dengan penangan pelanggaran. Betapa rijit dan detailnya di bagian datin, bahkan bisa dikatakan saat ini datin menjadi garda terdepan. Selamat mengikuti Rakernis, semoga materi dari fasilitator bisa terserap dengan baik”, ujar Puadi
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI ini juga mengatakan bahwa masalah informasi publik ini dapat juga melahirkan sengketa yang akan ditangani oleh Komisi Informasi Publik dan juga dapat berdampak hukum apabila PPID tidak menampilkan atau menayangkan informasi tersebut yang merupakan hak bagi setiap masyarakat untuk mengetahuinya.
Selanjutnya selama rakernis dilanjutkan oleh kegiatan simulasi dengan dibagi kelas antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / kota. Simulasi dilaksanakan di kelas masing-masing. Dengan dibentuk kelompok menyelesaian masalah yang ada sesuai dengan pembagian dari fasilitator. Bermain peran dalam masalah tersebut. Dengan di bentuk kelompok yang dipimpin oleh ketua kelompok dan ada sekretaris. Masing-masing anggota kelompok bermain peran dan di nilai oleh fasilitator
penulis dan foto : Dincs