Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu 2 dan 3 Tahun 2022 Jadi Pilar Penguatan Tata Kelola dan SDM Sekretariat

DHS

Penguatan regulasi melalui SOP dan tata kerja Bawaslu menjadi kunci meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja pengawasan pemilu.

Lumajang - Penguatan tata kelola kelembagaan melalui regulasi yang jelas menjadi kunci dalam meningkatkan kinerja pengawasan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Nur dalam pemaparannya terkait penguatan SDM kesekretariatan di lingkungan Bawaslu, Selasa (28/04).

Muhammad Nur menjelaskan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi landasan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan. SOP berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Keberadaan SOP juga berperan penting dalam menjaga konsistensi output kerja di seluruh tingkatan pengawas pemilu. Selain itu, SOP mampu meminimalisir kesalahan prosedural yang berpotensi menghambat kinerja organisasi”, jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tata kerja dan pola hubungan antar tingkatan pengawas pemilu. Dalam regulasi tersebut ditegaskan pembagian peran antara pimpinan sebagai pengambil keputusan strategis dan sekretariat sebagai pendukung administrasi serta operasional.

Dengan adanya kejelasan regulasi ini, Muhammad Nur berharap pengelolaan SDM kesekretariatan, termasuk penguatan menuju skema PPPK, dapat berjalan lebih profesional dan terarah dalam mendukung tugas pengawasan pemilu.

Penulis : Ella Luma
Foto : Miela