Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Integritas Kelembagaan, Bawaslu Jatim Tegaskan Komitmen Zero Tolerance dan Perlindungan Non-Retaliasi Kasus Kekerasan Seksual.

to

Lumajang - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen mutlaknya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan berintegritas melalui penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual. Langkah strategis ini diperkuat dengan penegasan jaminan kebijakan Perlindungan Non-Retaliasi (anti-pembalasan) bagi setiap korban maupun pelapor yang berani mengungkap tindakan pelanggaran di lingkungan kerja Bawaslu.

Komitmen kelembagaan tersebut secara nyata telah dipayungi oleh regulasi internal melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual. Guna mengoperasionalkan kebijakan tersebut di tingkat lokal, saat ini telah aktif sebanyak 39 Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) di seluruh wilayah Jawa Timur, yang terdiri dari 1 Pokja tingkat Provinsi dan 38 Pokja di tingkat Kabupaten/Kota.

Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., dalam paparannya menyampaikan bahwa kebijakan non-retaliasi mutlak diperlukan demi meruntuhkan tembok kecemasan para korban. Perlindungan ini memastikan pelapor terbebas dari ancaman sanksi administratif, pemecatan, demosi (penurunan pangkat), intimidasi, maupun penilaian kinerja buruk secara sepihak oleh jajaran struktural maupun rekan kerja.

“Penanganan perkara retaliasi diposisikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat yang bersifat independen dan terpisah dari perkara kekerasan seksual yang mendasarinya. Perlindungan kelembagaan ini secara tegas tetap berlaku penuh bagi pelapor yang melayangkan aduannya dengan itikad baik, sekalipun dalam proses investigasi berikutnya dugaan kekerasan seksual tersebut dinyatakan tidak terbukti”, jelas Eka.

Mekanisme pengaduan internal di lingkungan Bawaslu telah disediakan secara berlapis dan akuntabel. Setiap insan Bawaslu maupun masyarakat dapat mengakses saluran resmi Pokja PPKS melalui pos-el khusus pengaduanppksjatim@bawaslu.go.id. Selain itu, laporan penyelewengan juga dapat disampaikan secara formal kepada pengawas internal melalui Inspektorat Utama Bawaslu, baik melalui surat aduan maupun via platform terintegrasi SP4N Lapor di tautan https://sp4n.lapor.go.id.

Melalui penguatan Pokja PPKS yang masif di seluruh wilayah Jawa Timur ini, Bawaslu berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan kerja pengawasan pemilu agar tetap transparan, etis, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan demi tegaknya keadilan pemilu.

Penulis & Foto : Ella Luma