Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Data Parpol, Bawaslu Lumajang Ikuti Rakor Pemutakhiran Berkelanjutan

0902

Siti Mudawiyah menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan di Kabupaten Lumajang.

Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/02/2026). Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah, sebagai bentuk komitmen penguatan fungsi pengawasan non-tahapan kepemiluan.

Rakor ini menegaskan pentingnya pengawasan pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan. Pada dasarnya, pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, yakni pada semester pertama dan semester kedua. Untuk tahun 2025, KPU Kabupaten Lumajang telah menyerahkan Berita Acara Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada bulan Juli dan dilanjutkan kembali pada bulan Desember.

Dalam rakor tersebut, Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Lumajang, menerima arahan langsung dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Fahrizal Rustam. Ia menekankan agar jajaran Bawaslu memedomani Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

“Pengawasan pemutakhiran data partai politik tetap harus dilakukan meskipun prosesnya melalui SIPOL milik KPU. Hal ini penting karena partai politik memiliki kewajiban untuk terus memperbarui data terkait perubahan struktur kepengurusan, domisili, maupun keanggotaan,” tegas Rusmi Fahrizal Rustam dalam arahannya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Siti Mudawiyah menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan di Kabupaten Lumajang. Ia menjelaskan bahwa pada semester pertama hanya terdapat tiga partai politik yang melakukan perubahan data melalui akun SIPOL masing-masing.

“Sedangkan pada semester kedua, terdapat sembilan partai politik yang melakukan perubahan data, baik terkait jumlah anggota, penghapusan keanggotaan, keterangan domisili, maupun pemenuhan keterwakilan perempuan,” ungkap Mudawiyah.

Ia menambahkan, pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga akurasi dan akuntabilitas data kepartaian. “Data yang mutakhir dan valid menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis,” pungkasnya.

Penulis : Ella Luma
Foto : Hafiz