Politik Uang di Lumajang: Semua Tahu, Tapi Tak Banyak yang Lapor
|
Lumajang - Politik uang masih menjadi hantu dalam pemilu dan pilkada di Lumajang. Fenomena ini kembali mencuat dalam talkshow Jelita di Radio Suara Lumajang, ketika anggota Bawaslu Lumajang, Radheteryan F., duduk satu meja dengan Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, pada Selasa (30/09/2025).
Radheteryan menegaskan, regulasi tentang politik uang sudah terang benderang. “Dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangannya dan ayat 4 menjelaskan bahwa itu termasuk tindak pidana, politik uang dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Sanksinya diatur lebih jauh pada Pasal 523,” ujarnya.
Bedanya, ancaman hukuman disesuaikan dengan fase pemilu: masa kampanye satu tahun penjara, masa tenang dua tahun, dan hari H pemungutan suara tiga tahun. Menurutnya, hal serupa juga berlaku dalam pilkada.
“Di Undang-Undang Pilkada Pasal 187a, bukan hanya pemberi, penerima pun terancam pidana. Jadi keduanya sama-sama bisa dijerat,” kata Ryan, sapaan akrabnya.
Namun, regulasi ketat itu tak serta-merta mudah ditegakkan di lapangan. Dalam pengawasan, Bawaslu kerap kesulitan. “Semua orang tahu politik uang itu ada, tapi ketika ada pengawas, masyarakat diam-diam. Apalagi soal laporan, jarang sekali masuk,” ujarnya.
Situasi itu membuat pengawasan ibarat berlari di jalan licin. Kasus politik uang memang bukan rahasia di Lumajang, tapi pembuktiannya kerap buntu karena minimnya partisipasi publik. Reza Hadi Kurniawan pun mengakui, praktik serupa tak jarang dianggap “hal biasa” menjelang pemilu.
Talkshow Jelita hari ini tak sekadar membedah aturan, tapi juga menyibak ironi politik uang adalah rahasia umum yang semua orang tahu, namun jarang ada yang berani buka suara.
Penulis & Foto : Ella Luma