Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang Mengancam Legitimasi Pemilu, MK: Ini Kejahatan Konstitusional

Div hukum

Lumajang– Politik uang atau money politics kembali menjadi sorotan tajam dalam diskusi hukum yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (15/7). Dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) bertema ‘Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dan Money Politik Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XIII/2025’, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bahtiar, menegaskan bahwa politik uang adalah bentuk kejahatan konstitusional yang serius.

Bahtiar menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengklasifikasikan politik uang sebagai kejahatan konstitusional karena merusak prinsip kedaulatan rakyat dan integritas demokrasi.

“Politik uang tidak sekadar pelanggaran etik atau administratif, tapi merupakan bentuk pembajakan terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan dan keadilan,” ujarnya dalam forum yang diikuti oleh kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang Siti Mudawiyah tersebut.

Ia menambahkan bahwa praktik politik uang mengalihkan preferensi pemilih dari pertarungan ide, visi-misi, dan program kerja kepada transaksi material. Dalam sistem seperti ini, rakyat bukan lagi memilih berdasarkan rasionalitas, tetapi karena iming-iming materi. Akibatnya, demokrasi yang terbentuk adalah demokrasi semu atau electoralism, di mana pemilu hanya menjadi prosedur tanpa substansi.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya mengganggu hasil pemilu semata, tetapi juga melemahkan legitimasi hasil pemilu secara sistemik. Ketika pemilih merasa hak suara mereka bisa dibeli, maka kepercayaan terhadap sistem pemilihan dan penyelenggara pemilu turut terkikis. Ini dapat mengarah pada delegitimasi pemerintahan yang terpilih secara tidak sah, sekalipun menang secara prosedural.

Putusan MK dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XIII/2025 mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 menjadi landasan penting dalam pembahasan ini. Dalam putusannya, MK menilai bahwa praktik politik uang yang terjadi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta cukup untuk mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan. Ini menjadi preseden bahwa MK secara tegas akan menganulir hasil pemilu jika ditemukan bukti kuat adanya praktik tersebut.

Dengan menyimpulkan bahwa politik uang adalah kejahatan terhadap konstitusi, Bahtiar mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya penyelenggara pemilu, penegak hukum, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama melawan praktik ini.

“Demokrasi hanya bisa hidup jika rakyat memilih secara bebas, bukan karena amplop,” tegasnya.

Diskusi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang lebih tegas dan berintegritas.

Penulis & Foto : Ella Luma