Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Finalisasi Desain BK dan APK, Farhan Ingatkan Kembali Bahwa Desain yang Difasilitasi KPU Harus Sesuai dengan Peraturan KPU

apk bk

KPU Kabupaten Lumajang mengadakan Rapat Koordinasi untuk finalisasi desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait Pilkada Serentak tahun 2024, rabu (2/10/24). Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Lumajang, Sdr. Henariza Febriadmadja, S.Sos, yang menyampaikan bahwa desain BK dan APK yang dibahas sebelumnya belum final, sehingga diharapkan hari ini dapat mencapai kesepakatan bersama.

“Rakor hari ini bertujuan untuk menyetujui desain BK dan APK, agar segera bisa dibuatkan SK Kampanye. Kami mengingatkan, bahwa pelaksanaan kampanye harus berlandaskan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku,” ujar Henariza. 

Ia juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang ada, serta mengingatkan bahwa segala pelanggaran PKPU akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Sdr. Halim Bahriz, S.E selaku Divisi Rendatin, Ia menegaskan perlunya kesepakatan mengenai fasilitas billboard, mengingat tahapan kampanye telah berjalan. 

“Pelaksanaan Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dijadwalkan pada tanggal 21 Oktober dan 13 November 2024 secara On Air,” tambah Halim.

Sdr. Moh Farhan, S.Pd.I, Koordinator Divisi PP dan Datin, mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi pelaksanaan teknis kampanye sesuai PKPU 13. Ia menekankan bahwa Bawaslu memiliki tugas pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tidak menyimpang.

“Kami mengingatkan kembali bahwa desain BK yang difasilitasi KPU harus sesuai, dan tidak boleh mencantumkan gambar coblos secara tidak adil antara paslon,” ujarnya.

Tim paslon 01 menyampaikan harapan agar desain yang diberikan KPU sesuai dengan PKPU, meskipun mereka menolak desain bersama pada billboard. Sementara itu, tim paslon 02 menegaskan penolakan terhadap desain bersama, menginginkan setiap paslon memiliki desain sendiri di billboard.

Sdr. H. Amin Shobari, S.H., M.H. dari Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan pandangan skeptis terhadap penggunaan billboard bersama, menyarankan untuk memfokuskan pembahasan pada isu-isu lain yang lebih mendesak dan mencari solusi atas masalah billboard di pertemuan berikutnya, serta mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, kpu kabupaten akan memfasilitasi billboard untuk pasangan calon, namun masih akan berkoordinasi dengan seluruh penyedia billboard yang ada di Kabupten Lumajang .

Rakor diakhiri dengan penandatanganan berkas finalisasi desain BK dan APK oleh masing-masing tim paslon Bupati dan Wakil Bupati, menandakan komitmen semua pihak dalam menyiapkan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan ini, KPU berharap dapat memperlancar proses kampanye menuju Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Penulis : Dincs

Foto : Dini

Editor : Moh. Farhan