Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Tim Fasilitasi Tahapan Pencalonan, Totok Hariyono Tekankan Pengawas Pemilu Pahami Regulasi

div hukum

BawasluKabLmj. Senin (5/8/24), Tahapan pencalonan Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 resmi memasuki tahap baru. Bawaslu Provinsi Jawa Timur, melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi di Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi, Komplek MOG Malang. Rapat ini difokuskan pada pengawasan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI, Rusmi Fahrizal Rustam, Anggota Bawaslu Jawa Timur, serta Lucia Martina Billem, Kasubag Hukum Penyelesaian Sengketa. Selain itu, hadir pula 38 perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertindak sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dalam sambutannya, Totok Hariyono memberikan arahan penting bagi para pengawas. Ia menekankan pentingnya memahami regulasi, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini dianggap krusial agar pengawas dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam menangani pelanggaran dan sengketa proses. "Perlu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk benar-benar memahami regulasi ini, agar kita dapat bertanggung jawab atas apa yang kita kerjakan," ujar Totok. Totok juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, penting untuk menjaga integritas terutama dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari dana publik. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber sesuai dengan arahan Bawaslu Jawa Timur. Hadir pada kegiatan ini, Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, S. Mudawiyah dan Staf Divisi Hukum.

Penulis dan Foto : S. Mudawiyah