Lompat ke isi utama

Berita

Rekap PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Lumajang Fokus Validasi Data Pemilih

jos

Lumajang –Bawaslu Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam mengawal akurasi data pemilih pada Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (2/04/2026). Dalam forum tersebut, Bawaslu aktif melakukan pengawasan, pencermatan, hingga uji petik terhadap data yang disajikan guna memastikan validitas dan keakuratan data pemilih.

Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriatmaja, dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB mengacu pada dasar hukum Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara de jure berbasis dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tahapan yang dilakukan meliputi pengolahan data, koordinasi lintas instansi, pencermatan, hingga rekapitulasi yang dilaksanakan secara berjenjang setiap triwulan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Dinas KPU RI Nomor 228 tertanggal 3 Maret 2026. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa data pemilih yang telah meninggal dunia dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan menggunakan surat pernyataan keluarga yang ditandatangani oleh RT/RW setempat, apabila belum memiliki akta kematian.

“Bawaslu tidak hanya mencermati data secara administratif, tetapi juga melakukan uji petik di lapangan. Kami mengacu pada data KPU serta data registrasi desa, kemudian melakukan sampling dengan mendatangi langsung warga yang tercantum dalam data tersebut,” jelas Mudawiyah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang dibacakan dalam rapat, jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 865.509 jiwa, dengan rincian 424.210 laki-laki dan 441.299 perempuan. Data tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 11/PP.07-BA/3508/2026 yang telah ditandatangani.

Melalui pengawasan yang melekat dan berbasis data, Bawaslu Kabupaten Lumajang terus memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto : Ella Luma