Rofa’atul Hidayah Soroti Kekosongan Aturan Kampanye Berbasis AI dan Sengketa Kolom Kosong di Pilkada
|
Lumajang – Regulasi pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) didesak untuk segera melakukan pemutakhiran demi mengejar pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika politik lokal di daerah. Pasalnya, absennya aturan spesifik mengenai fenomena baru di lapangan membuat jajaran pengawas pemilu rentan mengalami hambatan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Sorotan tajam tersebut dikemukakan oleh Pemateri II, Rofa’atul Hidayah, saat membedah problem penanganan pelanggaran pada kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 yang digelar secara virtual, Selasa (2/6). Rofa'ah mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi digital saat ini belum diimbangi dengan kesiapan regulasi pengawasan yang memadai.
"Zaman semakin maju dan metode sosialisasi peserta pemilu juga kian canggih memanfaatkan bantuan Artificial Intelligence (AI). Namun, aturan Bawaslu saat ini belum ada yang menyentuh ranah itu. Kita sangat membutuhkan aturan yang tegas mengenai pengawasan hingga penanganan pelanggaran yang dihasilkan oleh produk AI," papar Rofa’ah, anggota Bawaslu Gresik ini.
Selain isu teknologi mutakhir, Rofa'ah membeberkan problematika lokal terkait kekosongan hukum dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada yang melibatkan fenomena kolom kosong, seperti yang terjadi di Kabupaten Gresik. Ketiadaan regulasi teknis yang mengatur batasan penanganan pelanggaran melibatkan kolom kosong diakui sempat memicu kebingungan jajaran pengawas di tingkat daerah.
Lebih jauh, ia juga menguliti dinamika internal di wadah Sentra Gakkumdu. Perbedaan penafsiran pasal dan kelayakan sebuah perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tak jarang menghambat penegakan pidana pemilu. Padahal, tantangan nyata di lapangan seperti potensi manipulasi pelaporan dana kampanye dinilai sangat besar dan membutuhkan kecepatan penanganan.
"Kondisi ini diperberat dengan keterbatasan SDM Bawaslu baik secara kualitas maupun kuantitas, padahal ekspektasi masyarakat dan media sangat tinggi kepada kita. Mengingat kompleksnya masalah, dari kajian awal yang menentukan arah register hingga munculnya dugaan pelanggaran baru di tengah jalan, maka komitmen penguatan putusan kelembagaan harus dipertegas," pungkas Rofa'ah.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela