Rusydi Zain Paparkan PSU Pilkada Sumenep sebagai Pelajaran Penguatan Pengawasan
|
Lumajang - Kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada di Kabupaten Sumenep turut menjadi perhatian dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #1 Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Paparan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sumenep, Rusydi Zain.
Rusydi menjelaskan bahwa PSU di Sumenep terjadi di dua TPS dengan karakteristik pelanggaran yang berbeda, salah satunya kasus seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara dengan alasan mewakili anggota keluarganya.
“Kejadian ini terdeteksi oleh pengawas TPS dan setelah dikaji memenuhi unsur pelanggaran serius, sehingga diputuskan dilakukan PSU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Rusydi.
PSU lainnya terjadi akibat temuan pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar daerah namun tercatat hadir dalam daftar pemilih. Hasil penelusuran tersebut menjadi dasar kuat untuk pelaksanaan PSU sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020.
“PSU adalah upaya menjaga integritas pemilihan. Namun yang lebih penting adalah memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Rusydi juga menekankan pentingnya ketelitian administrasi serta penguatan kapasitas penyelenggara adhoc di tingkat TPS sebagai langkah pencegahan.
Menanggapi paparan tersebut, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menyebut pengalaman Sumenep sebagai cerminan pentingnya kehadiran pengawas di lapangan.
“Kasus di Sumenep menunjukkan bahwa pengawasan yang sigap menjadi kunci utama dalam menjaga kemurnian suara pemilih. Ini menjadi penguatan bagi kami dalam memperketat pengawasan Pilkada maupun Pemilu ke depan,” ujar Mudawiyah.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela