Siapkan Pemusnahan Arsip Berkas Pemilu, Bawaslu Lumajang Gandeng Dinas Kearsipan Bentuk Tim Penilai
|
Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang bergerak cepat dalam melakukan tata kelola dokumen negara hasil pengawasan Pemilu. Langkah ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi strategis bersama Dinas Kearsipan Kabupaten Lumajang untuk menyusun rencana pemusnahan berkas inaktif yang dijadwalkan terealisasi pada tahun anggaran ini.
Pertemuan intensif yang berlangsung di Kantor Dinas Kearsipan Lumajang pada Senin (08/06/2026) tersebut, menghasilkan kesepakatan krusial. Salah satu poin utamanya adalah komitmen bersama untuk segera membentuk Tim Seleksi Penilai Arsip, sebuah tim khusus yang bertugas memvalidasi berkas-berkas pengawasan mana saja yang telah habis retensinya dan layak dimusnahkan secara hukum.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Radheteryan Firdiansyah, menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar urusan menumpuk kertas, melainkan bagian dari keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas lembaga. Oleh karena itu, proses pemusnahan dokumen tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mematuhi regulasi kearsipan yang berlaku.
"Tahun ini kami merencanakan adanya pemusnahan arsip inaktif. Guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai regulasi dan memiliki legalitas yang sah, hari ini kami berkoordinasi untuk membentuk tim penilai arsip. Kami ingin memastikan tidak ada dokumen vital atau bernilai sejarah pemilu yang keliru dimusnahkan," ujar Ryan di sela-sela kegiatan koordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan dari Dinas Kearsipan Kabupaten Lumajang, Pursiwi Pirmintasih Pangastuti, menyambut baik langkah taktis yang diambil oleh Bawaslu. Pihaknya menyatakan siap memberikan pengawalan penuh, dimulai dari tahapan pembentukan tim penilai hingga proses pemilahan dokumen di masing-masing divisi internal Bawaslu Lumajang.
"Setelah tim resmi terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan pemilahan ketat di setiap divisi yang memegang data arsip inaktif. Kita akan menyisir bersama, mana dokumen yang masa kegunaannya sudah habis, dan mana yang sekiranya masih dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja kelembagaan ke depan," jelas Pursiwi.
Sebagai langkah konkret jangka pendek, Bawaslu Lumajang juga berencana mengundang para arsiparis profesional dari Dinas Kearsipan untuk melakukan supervisi langsung ke depo arsip Bawaslu. Rekomendasi dan saran dari para ahli tersebut nantinya akan dijadikan dasar utama dalam penataan serta standardisasi ruang penyimpanan dokumen pengawasan pemilu di Kabupaten Lumajang.
Penulis : Ella Luma
Foto : Rere