Siti Mudawiyah Tegaskan Data Adalah Jantung Penegakan Hukum Pemilu: 'Jangan Beri Data Karena Pertemanan!'
|
Lumajang – Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menegaskan bahwa data merupakan aset strategis sekaligus jantung penegakan hukum dan fondasi pengambilan keputusan di lingkungan Bawaslu. Segala bentuk penanganan pelanggaran, sengketa, hingga penyusunan keterangan di MK wajib didukung oleh data dan fakta yang valid agar tidak menimbulkan salah interpretasi.
Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Bawaslu Jatim, Selasa (23/6/2026). Dalam sesi tanya jawab, Siti Mudawiyah menjawab dengan lugas pertanyaan dari peserta terkait potensi pemberian data atas dasar hubungan pertemanan. Ia melarang keras adanya perlakuan khusus atau pemberian informasi di luar prosedur resmi.
"Seluruh permintaan data wajib melalui mekanisme resmi, yakni lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau persuratan resmi. Tidak boleh memberikan data hanya karena faktor personal atau kedekatan. Ini demi menjaga akuntabilitas, keamanan informasi, dan tertib administrasi," tegas Mudawiyah.
Ia menambahkan, tata kelola data yang lemah dapat berdampak fatal, seperti menurunkan kepercayaan publik dan menghambat penegakan hukum. Selain itu, Mudawiyah merinci tiga poin penting pengelolaan data, yakni sebagai dasar kebijakan, instrumen pengawasan profesional berbasis bukti, serta senjata utama dalam menangkal hoaks dan disinformasi pemilu di tengah masyarakat.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela