Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Siti Mudawiyah Tekankan Pentingnya Kewaspadaan bagi Seluruh Penyelenggara Pemilu
|
Rabu (20/11/24), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah menghadiri acara Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Acara berlangsung di RCC Lumajang dan dimulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 21 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 205 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam sambutannya, Siti Mudawiyah menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia mengingatkan agar pengalaman dalam pemilu sebelumnya, seperti kejadian di Kecamatan Sumbersuko, dijadikan pelajaran penting.
“Belajar dari pengalaman Pemilu kemarin, Saya mengimbau agar seluruh pihak bekerja lebih teliti dan hati-hati demi memastikan proses pemilu berjalan lancar dan sesuai aturan”, ujarnya.
Kegiatan sosialisasi juga dipandu oleh Amin Shobari selaku Koordinator Divisi Hukum KPU Lumajang. Dalam sesi tersebut, Amin memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait implementasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ia menginstruksikan agar seluruh peserta memahami aturan secara menyeluruh dan menyampaikan informasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Fokus bimbingan meliputi teknik pengaturan tata letak sesuai PKPU dan tata cara mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh penyelenggara pemilu di Lumajang dalam menyongsong pemilu mendatang.
Penulis : Dincs
Foto : Mudaz
Editor : Mudaz