Supervisi dan Monitoring Bawaslu Jawa Timur Terkait Rekruitmen Calon PTPS di Kecamatan Lumajang dan Sukodono
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang mendapat kunjungan supervisi dan monitoring dari Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini, terkait rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Lumajang dan Sukodono, Rabu (18/09).
Dalam supervisi dan monitoring tersebut, Kordiv SDMO Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini didampingi langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lumajang M. Farhan serta Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Siti Mudawiyah.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang Siti Mudawiyah menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran PTPS berjalan lancar dan sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI yakni Keputusan Ketua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pemilihan 2024.
"Tentu kunjungan supervisi dan monitoring oleh kordiv SDMO Bawaslu Jawa Timur guna memastikan bahwa dijajaran Kabupaten terlebih di Lumajang proses rekruitmen calon anggota PTPS dilakukan sesuai regulasi yang telah diatur," Ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat dan rekrutmen yang transparan menjadi prioritas utama Bawaslu Lumajang guna menjaga kualitas pengawasan pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat PTPS.
"Berkaitan dengan rekruitmen calon anggota PTPS, kami Bawaslu Lumajang benar-benar melakukan dengan selektif dan transparan sesuai dengan kapasitas dan pengetahuan calon PTPS nantinya,".
Tak hanya itu pada waktu yang bersamaan jadwal rekrutmen Calon PTPS beririsan dengan tahapan KPU yaitu pendaftaran rekrutmen Calon KPPS menjadi fokus tupoksi kinerja Pengawasan Bawaslu dan jajaran Ad hoc dibawahnya