Syarifudin Lubis Sampaikan Imbauan PDPB Triwulan I 2026, Dorong Validitas Data Pemilih
|
Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang secara resmi menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Lumajang dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data yang akurat dan mutakhir.
Imbauan yang disampaikan pada 10 Maret 2026 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya dorongan kepada KPU untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta melaksanakan pencocokan dan penelitian (coktas) terhadap data pemilih secara cermat. Selain itu, Bawaslu juga meminta agar setiap ketidaksesuaian data yang ditemukan dapat segera diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya penyusunan data hasil sinkronisasi serta pelaksanaan coktas terbatas sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam surat dinas KPU. Hal ini dimaksudkan agar seluruh tahapan PDPB dapat diselesaikan secara tepat waktu sebelum pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang perlu dicermati lebih lanjut, termasuk temuan warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam data. Temuan tersebut kemudian dituangkan sebagai saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas yang juga menjadi PIC dalam kegiatan ini, menegaskan bahwa penyampaian imbauan merupakan langkah strategis dalam mengedepankan fungsi pencegahan.
“Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Bawaslu agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur. Kami mendorong KPU untuk melakukan pencermatan secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti hasil uji petik yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa akurasi data pemilih menjadi aspek krusial dalam setiap tahapan pemilu, sehingga diperlukan sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.
“Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, kolaborasi dan tindak lanjut atas setiap temuan menjadi kunci agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di masyarakat,” tambahnya.
Dengan penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Lumajang berharap seluruh tahapan PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi kesalahan data pemilih di kemudian hari.
Penulis dan Foto : Ella Luma