Tertibkan Adminduk Pemilih, Disdukcapil Lumajang Ajak Pemdes Jemput Bola Terbitkan Akta Kematian
|
Lumajang - Dinamika data kependudukan yang terus bergerak cair memerlukan sinergitas lintas sektoral yang kuat demi mewujudkan daftar pemilih yang valid. Sorotan tajam mengenai pergerakan data ini mengemuka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lumajang pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang, Nurul Alfiah, menegaskan bahwa pada prinsipnya data kependudukan bersifat sangat dinamis dan tidak ada yang statis. Menanggapi fakta tersebut, ia memanfaatkan momentum pleno untuk memberikan imbauan langsung kepada jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang yang kebetulan turut hadir dalam forum strategis tersebut.
Nurul Alfiah mengimbau agar pemerintah desa (Pemdes) melalui dorongan DPMD dapat bergerak lebih responsif dalam mengurus akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia. Guna mempermudah proses tersebut, Disdukcapil Lumajang menyatakan kesiapannya untuk melakukan sistem jemput bola terkait pemenuhan administrasi kependudukan (adminduk) ini. Ia menambahkan, pihak desa maupun ahli waris dapat melakukan pengurusan dokumen secara daring melalui aplikasi e-paket ataupun datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Selama tidak ada akta kematian yang diterbitkan secara resmi, maka secara sistem data warga tersebut akan tetap dianggap masih hidup. Inilah alasan mendasar mengapa data pemilih yang sebenarnya sudah dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, secara otomatis bisa berubah status lagi menjadi Memenuhi Syarat (MS) di kemudian hari jika tidak ada penerbitan akta kematiannya," urai Nurul Alfiah menjelaskan celah administrasi yang sering terjadi.
Persoalan administrasi ini pun mendapat atensi khusus dari Bawaslu Kabupaten Lumajang. Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati, membenarkan bahwa celah regulasi adminduk tersebut kerap menjadi batu sandungan yang ditemukan jajarannya saat melakukan pengawasan melekat di tingkat bawah.
"Kami di Bawaslu berulang kali menemukan fenomena pemilih fiktif di lapangan. Kondisinya adalah 'mati di fakta, namun masih hidup di data'. Banyak warga yang secara nyata sudah meninggal dunia bertahun-tahun, tetapi namanya terus muncul di lembar daftar pemilih karena belum dihapus dari data kependudukan induk," ungkap Lutfiati.
Merespons imbauan Disdukcapil, Lutfiati menyatakan bahwa Bawaslu Lumajang mendukung penuh langkah proaktif jemput bola penerbitan akta kematian di tingkat desa. Menurutnya, langkah kolaboratif antara Pemdes, DPMD, Disdukcapil, dan penyelenggara pemilu merupakan kunci utama untuk menyisir dan membersihkan daftar pemilih dari data-data anomali demi terselenggaranya pemilu yang jujur dan akurat.
Penulis : Ella Luma
Foto : Re