Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Efisiensi Kerja, Bawaslu Lumajang Terapkan Penyesuaian Sistem Kerja WFO dan WFA

1401

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi bersama jajaran kesekretariatan

Lumajang – Bawaslu Kabupaten Lumajang resmi melakukan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Bawaslu guna mewujudkan tata kelola lembaga yang lebih adaptif dan efisien.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat koordinasi bersama jajaran kesekretariatan yang digelar di Kantor Bawaslu Lumajang. Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pola kerja pegawai akan mengalami transisi dengan mengombinasikan kehadiran fisik di kantor dan fleksibilitas lokasi kerja.

Dalam arahannya, Lutfiati merincikan bahwa Bawaslu Lumajang akan menerapkan skema empat hari bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan satu hari bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Meski lokasi kerja lebih fleksibel, ia menjamin standar pelayanan dan produktivitas pengawasan tidak akan berkurang.

"Kami menerapkan skema 4 hari WFO dan 1 hari WFA bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Lumajang. Perlu dicatat bahwa meskipun ada penyesuaian lokasi kerja, durasi jam kerja tetap tidak berubah, yakni 8 jam kerja per hari. Kebijakan ini diambil dalam rangka efisiensi dan optimalisasi kinerja di tengah dinamika tugas pengawasan yang semakin kompleks," tegas Lutfiati.

Lebih lanjut, Lutfiati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan ruang kerja bagi pegawai tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama dalam mengawal demokrasi. Penyesuaian ini juga dipandang sebagai bentuk inovasi birokrasi dalam memanfaatkan teknologi informasi, sehingga koordinasi antar divisi tetap dapat berjalan maksimal meski dilakukan secara daring pada hari WFA.

Sekretariat Bawaslu Lumajang pun diminta untuk segera menyiapkan perangkat pemantauan kinerja guna memastikan output kerja meski sedang WFA. Lutfiati berharap fleksibilitas ini mampu meningkatkan motivasi pegawai sehingga berdampak positif pada kualitas pengawasan Pemilihan di Kabupaten Lumajang.

Melalui penerapan SE Nomor 2 Tahun 2026 ini, Bawaslu Lumajang berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme lembaga, sekaligus menjadi pelopor dalam adaptasi sistem kerja modern di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Penulis : Ella Luma
Foto : Re