Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Digital Bawaslu: Bukan Sekadar Kertas, Arsip Kini Menjadi Aset Strategis Lembaga

1401

Arsiparis Biro Perencanaan dan Organisasi sekaligus personil Unit Kearsipan I Bawaslu, Irfa Ulwan, menekankan pentingnya pemahaman mengenai kategori arsip bagi setiap unit kerja

Lumajang – Bawaslu terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola administrasi lembaga melalui penguatan manajemen kearsipan. Sebagai lembaga negara, setiap rekaman kegiatan yang tercipta merupakan aset berharga yang harus dijaga autentisitas dan keselamatannya guna menjamin akuntabilitas kinerja.

Arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan rekaman peristiwa dalam berbagai media baik konvensional maupun digital yang menjadi bukti sah pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan. Pengelolaan arsip yang baik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan untuk melindungi hak keperdataan rakyat serta menyelamatkan memori kolektif bangsa.

Arsiparis Biro Perencanaan dan Organisasi sekaligus personil Unit Kearsipan I Bawaslu, Irfa Ulwan, menekankan pentingnya pemahaman mengenai kategori arsip bagi setiap unit kerja. Menurutnya, pemisahan antara arsip dinamis aktif, inaktif, hingga arsip vital sangat menentukan efisiensi kerja.

"Arsip adalah 'ruh' dari sebuah organisasi. Kita harus memastikan arsip vital yang merupakan prasyarat dasar operasional dan tidak tergantikan jika rusak tersimpan dengan pengamanan maksimal. Keberhasilan kita mengelola arsip hari ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada generasi mendatang," tegas Irfa Ulwan.

Di lingkungan Bawaslu, pengelolaan ini dibagi menjadi dua komponen utama yakni Unit Pengolah (UP) yang bertanggung jawab atas arsip aktif di lingkungan kerja masing-masing, dan Unit Kearsipan (UK) yang mengelola arsip inaktif serta melakukan pembinaan kearsipan secara menyeluruh.

Menanggapi langkah penguatan kearsipan ini, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO) Bawaslu Lumajang, Radheteryan, menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan standar kearsipan tersebut di tingkat daerah. Beliau menilai bahwa kerapian administrasi adalah cermin integritas lembaga pengawas.

"Kami menyambut baik penguatan manajemen kearsipan ini. Di Bawaslu Lumajang, kami terus mendorong setiap staf untuk disiplin dalam mendokumentasikan setiap tahapan pengawasan. Dengan sistem kearsipan yang tertata, kita tidak hanya mempermudah pencarian informasi, tetapi juga membentengi lembaga dengan bukti-bukti hukum yang kuat dan akurat," ujar Radheteryan.

Penyelenggaraan kearsipan di Bawaslu sendiri didukung oleh empat pilar utama, yakni organisasi kearsipan yang terstruktur, SDM kearsipan yang kompeten, sarana prasarana yang memadai, serta dukungan pendanaan yang tepat.

Penulis : Ella Luma
Foto : Kunang