Wujudkan Transparansi, Bawaslu Bojonegoro Kupas Tuntas Enam Tahapan Standar Pelayanan PPID
|
Lumajang - Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional bagi Bawaslu sebagai badan publik untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Pelayanan ini digerakkan secara profesional oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna membangun tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut dipaparkan secara rinci oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, selaku pemateri dalam Diskusi Hukum Bawaslu Jatim pada Selasa (23/6/2026). Lia menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi secara resmi, baik langsung maupun daring.
Lia memaparkan enam tahapan standar yang wajib dilalui petugas PPID dalam melayani publik:
1. Penerimaan Permohonan: Memastikan kejelasan identitas dan tujuan penggunaan informasi.
2. Pencatatan dan Registrasi: Memberikan nomor registrasi resmi dalam buku register.
3. Verifikasi Permohonan: Mengidentifikasi kategori informasi (berkala, setiap saat, atau dikecualikan).
4. Koordinasi dengan Unit Pengelola Data: Memastikan validitas data internal.
5. Penyusunan Jawaban Permohonan: Merumuskan tanggapan tertulis sesuai ketentuan hukum.
6. Penyampaian Informasi kepada Pemohon: Menyerahkan dokumen secara tepat waktu.
"Prinsip pelayanan informasi harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Kepatuhan kita pada prosedur ini adalah cerminan integritas lembaga. Tidak ada keistimewaan dalam pelayanan informasi; semua pemohon, baik masyarakat umum maupun rekan personal, diperlakukan setara sesuai aturan," pungkas Lia.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela