283 PPPK Bawaslu se-Jatim Resmi Dilantik, Delapan di Antaranya dari Bawaslu Lumajang
|
Lumajang – Sebanyak 283 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Ichsan Fuadi, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari total 4.360 PPPK Bawaslu se-Indonesia yang digelar secara hybrid (daring dan luring).
Dari ratusan ASN yang dilantik di Jawa Timur tersebut, delapan di antaranya merupakan pegawai Bawaslu Kabupaten Lumajang. Mereka kini resmi menyandang status ASN PPPK setelah melalui proses panjang seleksi dan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sambutannya, Ichsan Fuadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara dan lembaga.
“Jagalah kepercayaan pemerintah dan kepercayaan Bawaslu kepada saudara-saudara. Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang telah kalian miliki menjadi dasar kami percaya bahwa kalian adalah pegawai siap pakai. Buktikan dengan kinerja yang nyata dan capaian target kerja di unit masing-masing,” tegas Ichsan.
Selain itu, Ichsan juga menyoroti makna dari pakta integritas yang telah dibacakan saat pelantikan.
“Tolong jangan hanya dibaca, tetapi pahami dan resapi. Laminating pakta integritas itu, taruh di meja kerja masing-masing, dan baca setiap hari. Ini pengingat bahwa kita bekerja bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk bangsa dan demokrasi,” ujarnya penuh makna.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, turut memberikan pesan khusus kepada para pegawai yang dilantik untuk menjaga amanah dan marwah lembaga pengawas pemilu.
“Kami menitipkan lembaga ini kepada teman-teman semua. Tolong jaga amanah yang telah diberikan, dan saya bangga bisa bersama kalian,” ungkap Bagja.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan percepatan oleh Bawaslu RI. Sebelumnya, pelantikan PPPK tahap pertama direncanakan berlangsung pada Desember 2024, namun sempat tertunda hingga 2026. Dengan adanya kebijakan baru yang menetapkan batas waktu pelantikan paling lambat Oktober 2025, Bawaslu mengambil langkah cepat dan melaksanakan pelantikan dua bulan lebih awal.
Para PPPK yang dilantik sebelumnya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan masa kerja antara tiga hingga lima tahun, dan kini resmi menjadi bagian dari ASN yang siap memperkuat tata kelola kelembagaan Bawaslu di seluruh daerah.
Khusus bagi Bawaslu Kabupaten Lumajang, pelantikan delapan pegawainya menjadi ASN PPPK ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan publik di bidang pengawasan pemilu.
“Kami sangat bersyukur dan bangga, delapan rekan kami kini resmi dilantik menjadi ASN PPPK. Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini,” ujar salah satu perwakilan Bawaslu Lumajang usai pelantikan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat terus berkontribusi aktif dalam memperkuat nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Lumajang.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's