Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Arsip Jadi Prioritas, Bawaslu Jatim Rancang Langkah Strategis 2026

0701

Nur Elya Anggraini, menyampaikan bahwa fokus rencana kerja kearsipan tahun 2026 diarahkan pada pengelolaan, pemeliharaan, serta pemusnahan arsip baik di gudang maupun di lingkungan internal kantor.

Surabaya – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan arah kebijakan pengelolaan arsip tahun 2026 melalui kegiatan Outlook Arsip 2026 bertema “Menjaga Warisan, Membangun Masa Depan”. Kegiatan ini menjadi pijakan strategis dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi di seluruh jajaran Bawaslu se-Jawa Timur .

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Nur Elya Anggraini, menyampaikan bahwa fokus rencana kerja kearsipan tahun 2026 diarahkan pada pengelolaan, pemeliharaan, serta pemusnahan arsip baik di gudang maupun di lingkungan internal kantor.

“Pengelolaan arsip tidak hanya berbicara tentang penyimpanan, tetapi juga pemilahan secara cermat antara arsip dan nonarsip, arsip musnah dan arsip permanen, sesuai dengan jadwal retensi dan ketentuan Perbawaslu,” jelas Nur Elya.

Ia memaparkan, pengusulan pemusnahan arsip dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari penyeleksian arsip, penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM), pembentukan tim penilai, hingga pengajuan persetujuan pemusnahan kepada ANRI melalui Bawaslu RI. Proses pemusnahan pun wajib disertai berita acara yang ditandatangani unit pengolah, unit kearsipan, serta disaksikan oleh unsur hukum.

Nur Elya juga menekankan pentingnya pemahaman masa retensi arsip, di antaranya arsip kepegawaian PNS/ASN dengan masa inaktif maksimal sembilan tahun dan arsip keuangan dengan masa inaktif delapan tahun. Sementara itu, arsip substantif dan fasilitatif tertentu tetap disimpan secara permanen, baik di unit kerja, lembaga kearsipan daerah, maupun lembaga kearsipan provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Radheteryan Firdiansyah, menilai Outlook Arsip 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.

“Kegiatan ini memberikan kejelasan arah dan standar pengelolaan arsip. Bagi kami di daerah, pemaparan terkait alur penciptaan, penyimpanan, hingga penyerahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan sangat membantu dalam melakukan penataan arsip secara sistematis,” ujar Radheteryan.

Ia menambahkan, penegasan mengenai arsip permanen menjadi pengingat penting agar dokumen strategis kelembagaan tetap terjaga sebagai memori institusi Bawaslu.

“Arsip bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi warisan kelembagaan yang menjadi bukti kerja-kerja pengawasan. Karena itu, penataan arsip harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tambahnya.
Radheteryan juga menyambut baik rencana Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menggelar kajian dan diskusi kearsipan secara rutin sebagai sarana peningkatan kapasitas SDM pengelola arsip di seluruh daerah.

“Kami berharap diskusi rutin ini mampu membangun budaya tertib arsip di Bawaslu Lumajang, sehingga pengelolaan arsip ke depan semakin profesional, rapi, dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis : Ella Luma
Foto : Ella Luma