Arief Wibowo: Bawaslu, Transformasi Dari Panwaslak ke Lembaga Penegak Hukum Pemilu
|
Lumajang - Anggota Komisi II DPR RI, Arief Wibowo, menegaskan bahwa perjalanan panjang Bawaslu menempatkan lembaga itu bukan sekadar pengawas, melainkan juga penegak hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertema “PPID dan Produk Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Mengawal Demokrasi” yang digelar Bawaslu Lumajang di Hotel Aston Inn, Kamis, (11/09/2025).
Arief menuturkan, kehadiran lembaga pengawas Pemilu baru dimulai pada Pemilu 1982 dengan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak). Langkah itu, kata dia, merupakan respons atas protes publik terhadap praktik manipulasi suara di Pemilu 1971. Sejak saat itu, lembaga pengawasan pemilu mengalami penguatan bertahap lewat sejumlah regulasi.
“Dari Panwaslak 1982 hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipermanenkan lewat UU Nomor 7 Tahun 2017, kita melihat transformasi kelembagaan yang signifikan. Kini Bawaslu tidak hanya mengawasi, tapi juga memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui mekanisme adjudikasi,” ujar Arief.
Menurut Arief, kewenangan yang dimiliki Bawaslu semakin luas, mulai dari mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, mengawasi netralitas aparatur negara, hingga menyelesaikan sengketa proses. Ia menekankan bahwa peran tersebut vital untuk memastikan kualitas demokrasi.
“Bawaslu kini bukan sekadar lembaga pengawas, melainkan juga berfungsi sebagai lembaga quasi peradilan dalam penegakan hukum administrasi pemilu. Karena itu, posisi Bawaslu harus terus diperkuat,” katanya.
Arief menambahkan, penguatan kelembagaan juga perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu didorong mampu menjaga transparansi sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap hasil pengawasan.
Diskusi publik ini dihadiri perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda Lumajang, serta penyelenggara pemilu. Bagi Arief, forum semacam ini menjadi ruang strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal hingga nasional.
Penulis : Ella Luma
Foto : Dincs