Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Pramuka Lumajang Siapkan Saka Adhiyasta Pemilu

pramuka

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menjajaki kerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka untuk membentuk Saka Adhiyasta Pemilu. Langkah ini diharapkan menjadi wadah pendidikan politik bagi generasi muda sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

“Tujuan kami datang ke sini adalah untuk menindaklanjuti kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk pramuka. Kami ingin membentuk Saka Adhiyasta Pemilu di Lumajang,” kata M.S. Lubis, anggota Bawaslu Lumajang, saat koordinasi dengan Kwarcab pada Selasa, (30/09/2025).

Kwarcab Lumajang menyambut baik inisiatif ini. Sekretaris Kwarcab, Priyo Utomo, menyebut pembentukan saka baru bukan hal asing. “Saat ini sudah ada tujuh saka yang disahkan. Setelah ini, Saka Wana Bakti dan Adhiyasta Pemilu bisa segera menyusul. Lebih cepat lebih baik, bahkan bisa dilantik bersama,” ujarnya.

Menurut Priyo, langkah awal pembentukan dimulai dari struktur kepengurusan tingkat cabang. “Kita bentuk dulu ketua atau pimpinan saka, lalu majelis pembimbing (mabi). Bawaslu bisa mengusulkan susunan saka, termasuk pangkalan di bawahnya. Untuk Mabi, ketua Bawaslu Lumajang bisa langsung menjadi ketua di tingkat kabupaten,” katanya.

Namun, rencana ini masih menunggu konsultasi ke tingkat provinsi. Wahyudi, staf Bawaslu Lumajang, mengingatkan bahwa Bawaslu Jawa Timur belum membentuk Saka Adhiyasta Pemilu. “Kami perlu memastikan dulu, apakah kabupaten boleh memulai lebih dulu atau harus menunggu provinsi,” ujarnya.

Priyo menanggapi, tidak semua saka harus terbentuk dari pusat. “Ada saka yang top-down, tapi ada juga yang bottom-up, hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Seperti Saka BNN, itu tidak masalah, sah-sah saja. Jadi kalau pun nanti belum ada di provinsi, Saka Adhiyasta Pemilu tetap bisa berjalan sebagai saka lokal,” jelasnya.

Kerja sama ini dipandang strategis untuk menjangkau kalangan muda. Dengan format pramuka, pengawasan pemilu bukan lagi sekadar urusan hukum dan aturan, melainkan juga pendidikan karakter demokrasi sejak dini.

Penulis : Ella Luma

Foto : Dincs