Bawaslu Dorong Sinkronisasi Data Pemilih, Dinas Pendidikan dan Dispendukcapil Ungkap Dinamika di Lapangan
|
Lumajang - Upaya menjaga validitas data pemilih berkelanjutan kembali menjadi perhatian serius dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Pengelolaan Data Pemilih Tahun 2025 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang, Rabu (12/11/2025). Kali ini, giliran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember–Lumajang dan Dispendukcapil Lumajang yang mengulas dinamika di lapangan.
Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember, Deta Hasmy Safitri, memaparkan bahwa pihaknya telah menyerahkan data para siswa SMA, SMK, dan SLB yang telah berusia 17 tahun kepada KPU dan Bawaslu Lumajang. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut masih membutuhkan proses sounding dan validasi lebih lanjut dari Dispendukcapil karena berkaitan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami menemukan sejumlah kasus di mana satu NIK dimiliki oleh dua siswa. Selain itu, pada proses PPDB juga sering terjadi maladministrasi, seperti adanya siswa titipan atau penggunaan surat domisili yang tidak sinkron dengan data kependudukan,” ujar Deta Hasmy Safitri dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, permasalahan itu berdampak pada proses pendataan di sistem Dapodik, termasuk ketika sekolah hendak menyelenggarakan tes kemampuan akademik.
“Ketika NIK ganda atau tidak ditemukan, sistem otomatis menolak. Ini jadi hambatan yang harus segera dicarikan solusi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dispendukcapil Lumajang, Slamet Nasib, menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat sangat dinamis dan berubah setiap waktu.
“Setiap hari kami melayani penerbitan KTP baru, terutama bagi remaja yang baru berusia 17 tahun. Data kependudukan ini bergerak terus, mulai dari yang lahir, pindah, hingga meninggal dunia,” terangnya.
Ia menegaskan, persoalan data yang tidak dilaporkan masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau peristiwa kematian tidak dilaporkan ke kami, maka sampai yaumil kiamat pun data itu akan tetap hidup. Inilah pentingnya koordinasi lintas sektor,” ujarnya tegas.
Slamet juga menyoroti masalah NIK ganda yang ditemukan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, hal itu kerap terjadi karena mutasi mendadak atau perpindahan domisili yang tidak lengkap secara administrasi. Ia pun membuka peluang bagi instansi lain untuk melakukan padanan data langsung dengan Dispendukcapil, meski dengan catatan prosesnya kini tidak bisa secepat dulu.
“Sejak kebijakan baru pasca insiden kebocoran data kependudukan nasional, akses pencarian data tidak lagi terbuka luas. Setiap permintaan harus diverifikasi satu per satu oleh petugas kami. Dengan hanya lima orang staf yang menangani ratusan ribu data, tentu kami perlu waktu,” jelasnya.
Diskusi yang digelar oleh Bawaslu Lumajang ini kembali menegaskan pentingnya kerja kolaboratif antarlembaga untuk memastikan akurasi dan integritas data pemilih. Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati, sebelumnya menekankan bahwa rapat koordinasi seperti ini menjadi momentum penting untuk membangun kesepahaman dan langkah strategis antarinstansi, demi memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih maupun terdaftar ganda.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's