Bawaslu Jatim Bahas Putusan MK soal Irman Gusman, Bawaslu Lumajang Ikut Simak Diskusi
|
Lumajang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hari Selasa (DHS) seri ke-7 dengan topik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 terkait sengketa hasil Pemilu DPD di Sumatera Barat, Selasa (09/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring ini juga diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan DHS ini penting untuk mengurai duduk perkara pencalonan Irman Gusman yang menuai polemik hingga berujung pada putusan MK. Menurutnya, diskusi ini menjadi ruang bagi jajaran pengawas pemilu untuk memahami duduk persoalan secara utuh.
“Lewat DHS ini, kami di Jatim ingin mengetahui bagaimana dinamika pencalonan Bapak Irman Gusman, bagaimana KPU menafsirkan masa jeda, dan seperti apa proses pengawasannya,” ujar Shinta.
Shinta menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa poin krusial dalam putusan MK tersebut. Salah satunya mengenai hak warga negara untuk dipilih, serta perdebatan soal masa jeda bagi mantan narapidana sebelum kembali maju sebagai calon anggota DPD. Ia menegaskan bahwa persoalan ini masih menjadi bahan kajian serius berbagai pihak.
“Ini jadi diskusi panjang di kalangan penyelenggara, akademisi, dan pengamat. Bahkan Bawaslu RI sampai menggelar FGD khusus,” jelasnya.
Shinta berharap DHS ini memperkuat pemahaman jajaran pengawas sekaligus memperkaya perspektif Bawaslu dalam menyusun rekomendasi dan perbaikan regulasi pemilu.
“Apa yang terjadi di Sumatera Barat harus menjadi pelajaran penting. Dari DHS ini,
harapannya kami bisa memberi masukan untuk penyempurnaan regulasi pemilu ke depan,” pungkasnya.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela