Bawaslu Jatim Gelar Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Lumajang Hadiri dan Kawal Penguatan Pengawasan Data Pemilih
|
Lumajang – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Jumat (12/09/2025). Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2025, sekaligus persiapan menjelang penetapan DPB Triwulan III oleh KPU Kabupaten/Kota yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Lumajang, termasuk anggota Bawaslu Lumajang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, M. Syarifudin Lubis.
Dalam paparannya, Bawaslu Jatim menyampaikan perkembangan hasil uji petik yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibanding bulan sebelumnya. Pada uji petik Juli, ditemukan 934 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara pada Agustus meningkat menjadi 1.757 pemilih. Untuk kategori pemilih baru, data menunjukkan kenaikan dari 1.025 pemilih (Juli) menjadi 1.481 pemilih (Agustus). Sementara itu, jumlah sampel uji petik atas DPB hasil penetapan KPU meningkat dari 1.777 sampel di bulan Juli menjadi 5.476 sampel pada Agustus. Seluruh hasil uji petik tersebut telah dituangkan dalam 127 Laporan Hasil Pengawasan (LHP/Form A).
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, menegaskan pentingnya konsistensi dalam melakukan uji petik.
“Isu kualitas data tetap menjadi prioritas. Selain kecermatan dalam menentukan sampel, validitas dan reliabilitas hasil uji petik harus dijaga melalui pengawasan yang ketat,” tegas Eka dalam arahannya.
Eka juga mengingatkan pentingnya menjaga stamina kelembagaan dalam proses uji petik yang belum memiliki batas waktu pasti. “Uji petik ini bisa saja berlangsung hingga jelang Mutarlih. Karena itu, semangat dan energi dalam mengawal hak pilih harus terus dikelola,” ujarnya.
Bawaslu Jatim turut memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan sejumlah daerah. Bawaslu Kabupaten Jember, misalnya, menggandeng jaringan kesehatan di puskesmas untuk mengidentifikasi pemilih meninggal dunia. Sementara itu, Bawaslu Bondowoso mengungkap temuan bahwa sejumlah pemilih TMS (meninggal dunia) diduga “dihidupkan kembali” untuk mengakses bantuan modal usaha.
Meski demikian, masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaan uji petik, antara lain kekhawatiran masyarakat terkait data pribadi serta koordinasi lintas lembaga yang belum optimal.
“Seluruh catatan ini akan kami koreksi. Harapannya, masukan Bawaslu kepada KPU dalam penetapan DPB Triwulan III dapat semakin berkualitas,” pungkas Eka.
Melalui rakor ini, Bawaslu Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan pengawasan PDPB berlangsung efektif dan akuntabel. Bawaslu Lumajang menyatakan siap menindaklanjuti arahan serta terus memperkuat pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih warga pada pemilu mendatang.
Penulis : Ella Luma
Foto : Irawan