Bawaslu Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Keterangan PHP Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan ini berlangsung pada 3-5 Januari 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan mengundang 11 Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah tersebut.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan penting terkait peran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses PHP di MK.
"Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak ada PHP, dipersilakan istirahat. Namun, kita semua tetap berkumpul hari ini untuk memastikan pengumpulan data yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang kemungkinan muncul di sidang MK, terutama pada sidang kedua saat pembuktian bukti," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun data dari beberapa kabupaten/kota tidak diminta langsung oleh pemohon PHP Pilgub, data-data tersebut tetap harus disiapkan dengan lengkap dan rinci.
“Biasanya pertanyaan dari beberapa kabupaten/kota baru muncul di sidang kedua. Oleh karena itu, kita harap semua data sudah terkumpul dengan baik sebelum pleno. Jika pleno menyetujui, kita semua diharapkan hadir di MK pada sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung 17 Januari hingga 4 Februari 2024,” lanjut Dewita.
Adapun data yang wajib dikumpulkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
C.Hasil Tipe X
Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara
LHP Rekapitulasi Kabupaten/Kota
Imbauan Mutarlih
LHP Penetapan Mutarlih
SK Penetapan DPT
BA Penetapan DPT
Excel 90-100%
Excel Total Suara Sah dan Tidak Sah
Imbauan kepada Pemda
Imbauan kepada Kepala Desa
Imbauan Netralitas
Laporan TSM
Laporan Perihal Putungsura
Laporan Perihal Rekap
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi sidang PHP, sehingga proses pemberian keterangan dan pembuktian di MK dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis dan Foto : Dincs