Bawaslu Kabupaten Lumajang Hadiri Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) untuk Pilkada Serentak 2024
|
Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik menjelang dan pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Lumajang mengikuti kegiatan Evaluasi Daftar Informasi Publik (DIP) yang diselenggarakan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (23/2/2025) di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ibu Dwi Endah Prasetyowati, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dan pejabat publik.
“Kegiatan ini sudah beberapa kali kita laksanakan, karena keterbukaan informasi publik menjadi hal yang harus diperhatikan secara serius. Salah satu poin penting adalah pembaruan SK PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap semester,” ujar Dwi Endah.
Ia juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi kelembagaan, termasuk penyusunan dan pelaporan akhir keterbukaan informasi publik yang harus diserahkan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan mengingat tahapan Pilkada telah selesai.
“Untuk program ke depan, meskipun tahapan pilkada telah usai, program-program non-tahapan tetap berjalan. Surat edaran dari Bawaslu RI akan menjadi pedoman kita,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ibu Elis Yusniyawati, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, selaku pemateri utama. Ia memaparkan materi terkait dasar hukum dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.
Menurutnya, informasi publik adalah seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun hal-hal yang menjadi kepentingan publik.
Daftar Informasi Publik (DIP), lanjut Elis, merupakan catatan sistematis yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, kecuali informasi yang termasuk kategori dikecualikan.
Ia menekankan tiga kewajiban utama badan publik menurut regulasi:
Menyediakan daftar seluruh informasi publik yang dikuasai (UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 huruf a),
Menyediakan DIP sesuai PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat 1 huruf a,
Menetapkan dan memperbarui DIP secara berkala (PerKI No. 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 huruf c).
Selain itu, informasi yang wajib disediakan oleh badan publik terdiri atas:
Informasi yang diumumkan secara berkala,
Informasi yang diumumkan secara serta-merta,
Informasi yang tersedia setiap saat.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Lumajang bersama jajaran Bawaslu lainnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Penulis & Foto : Dincs