Bawaslu Kabupaten Lumajang Hadiri Rakor Evaluasi Kinerja Program Pengawasan Partisipasi Masyarakat Tahun 2024 di Jawa Timur
|
Bawaslu Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Program Pengawasan Partisipasi Masyarakat Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 6-8 Januari 2025 di Ruangan Putri Mijil, Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik. Rakor dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas), beserta staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam arahannya, Kordiv. Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan akhir sebagai bagian dari pengawasan yang profesional dan akuntabel.
"Progress laporan akhir harus dievaluasi. Setiap selesai rapat koordinasi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memahami data yang akan dimasukkan sesuai sistematikanya," ujar Eka.
Ia menambahkan bahwa laporan akhir menjadi pijakan penting dalam menentukan kebijakan untuk perbaikan kelembagaan. Laporan tersebut juga harus bersifat akuntabel dan dapat diakses publik melalui website resmi Bawaslu. Oleh karena itu, diperlukan profesionalitas dalam penyusunan laporan, termasuk memilih data yang relevan untuk ditampilkan.
Lebih lanjut, Eka mengingatkan agar laporan tidak hanya fokus pada penyajian visual, seperti tabel dan diagram, tetapi juga memperhatikan substansi yang mendalam.
"Analisis substansi harus berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Visualisasi hanyalah pendukung, tetapi tetap penting untuk menyajikan laporan yang mudah dipahami oleh publik," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya standar akademik dalam penyusunan laporan. Penggunaan bahasa formal, cara mengutip, dan istilah yang sesuai menjadi salah satu indikator profesionalitas. Eka mencontohkan istilah seperti "sinergitas" yang sering digunakan secara tidak tepat.
Dalam rakor ini, turut dibahas rekomendasi atas berbagai persoalan yang dihadapi selama pelaksanaan program, termasuk isu pindah domisili pemilih. Rekomendasi tersebut harus berdasarkan kasus yang jelas dan diarahkan kepada pihak yang relevan.
Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas laporan akhir Divisi Pencegahan dan Parmas, sehingga dapat disandingkan dengan laporan divisi lainnya di Bawaslu. "Kehandalan, kefaktualan, dan substansi data harus diupayakan agar tersaji dan tertampil dengan baik," tutup Eka.
Rakor ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pengawasan partisipasi masyarakat di Jawa Timur, dengan laporan yang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi pijakan strategis untuk pengambilan kebijakan.
Penulis : Dincs
Foto : Irawan