Bawaslu Kabupaten Lumajang Hadiri Rapat Koordinasi Tata Kelola Arsip Pemilihan Serentak 2024
|
Koordinator Divisi SDM dan Diklat beserta staf SDM Bawaslu Kabupaten Lumajang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tata Kelola Arsip Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika Blitar, Sabtu (11/1/2025).
Rapat koordinasi dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu. Acara dilanjutkan dengan laporan panitia oleh Sub Koordinator SDM, Rahmawan Hidayat, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi serta staf dari 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, dengan pembiayaan bersumber dari DIPA Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, selaku tuan rumah, kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Ellya Anggraini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas dukungan Sumber Daya Manusia dan Organisasi dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Beliau juga menyampaikan kendala anggaran yang dialami oleh beberapa kabupaten/kota, sehingga kegiatan dilaksanakan secara fullboard. Tujuh kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran antara lain Bangkalan, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo, Sidoarjo, Trenggalek, dan Kota Probolinggo.
Selain fokus pada tata kelola arsip Pilkada, rapat koordinasi ini juga membahas aspek pelaporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Materi tersebut disampaikan oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ibu Riche Rahmawaty Sumaka, S.E., M.M. Dalam paparannya, beliau mengungkapkan bahwa terdapat 17 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2024 — yang menjadi syarat pencairan Dana Uang Persediaan (UP).
Sebagai langkah penyelesaian, akan diselenggarakan Rapat Kerja Teknis selama empat hari di Surabaya guna mempercepat proses input SP2HL dan LPJ. Beliau juga menekankan bahwa dana hibah yang disalurkan melalui Bank BRI memiliki syarat pelaporan CSR, baik untuk daerah yang telah menerima 0,025% maupun yang belum, agar segera mengajukan rencana penggunaan ke Bawaslu Provinsi.
Terkait pengelolaan BMN, Riche menjelaskan bahwa barang yang hilang harus disertai dokumen resmi berupa Surat Serah Terima Barang dan Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk proses tindak lanjut secara administratif.
Penulis : Dincs
Foto : Ata