Bawaslu Kabupaten Lumajang Lakukan Supervisi Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Kecamatan Kedungjajang
|
Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan supervisi pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di tingkat Kecamatan, Selasa (10/9/24) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kedungjajang. Rapat pleno yang berlangsung di Kecamatan Kedungjajang ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam memastikan akurasi dan transparansi data pemilih menjelang Pilkada.
Dalam sambutannya, Camat Kedungjajang, Samsul Nurul Huda, menyoroti peningkatan aktivitas di media sosial terkait postingan tim bakal calon.
“Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk tetap fokus pada tugas mereka dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi atau komentar di media social”, ungkap Samsul
Camat Samsul juga mengungkapkan bahwa tahapan pemilihan terkait data pemilih telah berjalan dengan baik dan hampir sempurna.
“saya juga berharap tidak akan ada perbedaan yang signifikan antara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan. saya juga tegaskan pentingnya sinergi antara tiga pilar yakni camat, TNI, dan Polri untuk menjaga kondisi aman, kondusif, dan lancar selama proses pemilihan”, tambahnya
Sementara itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis, menyampaikan bahwa periode penetapan DPSHP tingkat kecamatan berlangsung dari 9 hingga 11 September 2024.
“Pada hari ini, empat kecamatan di Kabupaten Lumajang melaksanakan rekapitulasi DPSHP. Saya mengingatkan bahwa meskipun data pemilih terlihat "ngeri-ngeri sedap," penting untuk memastikan setiap langkah dilakukan dengan teliti. Saya mengimbau Panwascam untuk secara aktif mengawasi proses ini, mengingat bahwa hasil penetapan data pemilih yang tidak sesuai pada hari-H dapat menimbulkan protes dari masyarakat.”, ujar Lubis
“Rapat pleno DPSHP ini adalah tahapan terakhir di tingkat kecamatan sebelum penetapan DPT dilakukan di tingkat kabupaten. Jadi tidak ada penetepan DPT lagi di Kecamatan melainkan tingkat Kabupaten”, ungkapnya
Ketua PPK Kedungjajang, M. Fajri, menegaskan bahwa tahapan pemilihan semakin padat, dan netralitas penyelenggara harus dijaga dengan baik.
“Saya mengingatkan agar penyelenggara tidak menunjukkan ketidaknetralan, mengingat adanya perdebatan di media sosial antara tim sukses calon. Saya juga menekankan bahwa tahapan ini adalah yang terakhir bagi penyelenggara dalam menentukan data pemilih sebelum penetapan DPT dilakukan di tingkat kabupaten. Data pemilih dianggap sebagai "jantungnya" Pilkada, dan oleh karena itu, kekompakan dan ketelitian dalam tahapan ini sangatlah penting”, kata Fajri
Pembacaan berita acara dilakukan oleh PPS masing-masing Desa, menandai selesainya proses rekapitulasi dan penetapan DPSHP di tingkat kecamatan. Dengan dilaksanakannya tahapan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Dincs
Foto : Dincs