Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Bahas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Soal Pengawasan PDPB

jdih

Menjaga Hak Pilih, Menguatkan Demokrasi Bawaslu Lumajang menggelar kajian Perbawaslu 1/2025 tentang pengawasan data pemilih berkelanjutan

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang kembali menajamkan pisau analisisnya. Kali ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar kajian hukum internal mengenai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan berbasis regulasi di masa non-tahapan Pemilu.

Diskusi berlangsung dinamis di ruang rapat Bawaslu Lumajang, Selasa (23/09/2025). Sejumlah staf, koordinator sekretariat, serta jajaran pengawas turut hadir memberikan pandangan. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Mudawiyah, memimpin langsung jalannya kajian melalui daring.

“Pemutakhiran data pemilih itu bukan pekerjaan musiman. Meski tahapan Pemilu sudah usai, validitas data tetap harus diawasi secara berkelanjutan. Karena di sanalah akar keadilan elektoral itu tumbuh,” ujar Mudawiyah.

Kajian ini menyoroti pasal-pasal krusial dalam Perbawaslu 1/2025 yang mempertegas posisi Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Fokus utamanya, memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat dengan benar dalam daftar pemilih tanpa diskriminasi, duplikasi, atau penghilangan hak pilih.

Menurut Siti, pengawasan berkelanjutan atas data pemilih merupakan jantung demokrasi elektoral. Ketika daftar pemilih bermasalah, seluruh tahapan Pemilu terancam bias. “Kesalahan satu nama bisa berujung pada rusaknya satu suara. Dan satu suara bisa mengubah arah demokrasi,” katanya.

Diskusi kemudian mengerucut pada tantangan di tingkat lapangan. Sejumlah peserta mengungkapkan bahwa dinamika mobilitas penduduk, data kependudukan yang tidak sinkron, dan minimnya koordinasi lintas instansi sering kali menjadi sumber masalah klasik.

“Kita harus punya pendekatan baru dalam pengawasan data. Bukan hanya menunggu laporan, tapi aktif mengidentifikasi potensi kesalahan sejak awal,” tegas Muda.

Kajian hukum ini juga menjadi ruang pembelajaran internal bagi jajaran pengawas di Lumajang untuk memperkuat kemampuan analisis terhadap regulasi Pemilu. Mudawiyah menegaskan, pemahaman terhadap norma hukum bukan hanya tugas divisi hukum semata, melainkan tanggung jawab kolektif lembaga.

“Pengawas yang kuat adalah pengawas yang paham aturan. Karena hukum adalah kompas kita di lapangan,” ujarnya menutup sesi kajian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang yang berfokus pada peningkatan literasi hukum elektoral dan kesiapan kelembagaan menghadapi siklus Pemilu berikutnya.

Dengan kajian seperti ini, Bawaslu Lumajang menegaskan komitmennya, bahwa pengawasan tidak berhenti di saat tahapan usai. Ia terus hidup di setiap data, di setiap nama, dan di setiap hak warga negara yang harus dijaga.

Penulis : Ella Luma
Foto : Din's