Bawaslu Lumajang Bahas Validitas Data Pemilih, Dinsos Ungkap 760 Pengajuan Santunan Kematian
|
Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan. Melalui kegiatan Diskusi Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar pada Rabu (12/11/2025). Bawaslu mempertemukan berbagai pihak terkait untuk membahas sinkronisasi data kependudukan dan pemilih.
Dalam forum yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Lumajang, Dinas Sosial, dan stakeholder terkait ini, muncul sejumlah catatan penting terkait perbedaan data antara lembaga. Salah satunya disampaikan oleh Arby, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, yang melaporkan jumlah pengajuan santunan kematian hingga bulan ini mencapai 760.
“Data yang masuk kepada kami sampai bulan ini sebanyak 760 pengajuan santunan kematian,” ujar Arby.
Angka tersebut langsung menjadi perhatian peserta diskusi. Sekretaris KPU Kabupaten Lumajang, Andi Tri Prawono, menyoroti pentingnya kejelasan status data tersebut dalam kaitannya dengan proses pemutakhiran daftar pemilih.
“Terkait data Dinsos sebanyak 760 pengajuan itu, apakah seluruhnya sudah terekam secara resmi?” tanyanya.
Andi juga mengungkapkan adanya temuan lapangan saat pelaksanaan coktas (coklit terbatas), di mana terdapat keluarga yang tidak melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya kepada perangkat desa.
“Akibatnya, data tersebut masih tercatat aktif. Pertanyaannya, apakah perangkat desa berwenang mengeluarkan surat kematian meskipun pihak keluarga tidak melapor? Ini penting sebagai dasar kami menetapkan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Arby menjelaskan bahwa permasalahan sering kali muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pengajuan santunan. “Masih banyak keluarga yang datang langsung ke kantor Dinsos tanpa melalui prosedur berjenjang dari desa dan kecamatan,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan santunan kematian harus disertai dokumen pendukung seperti akta kematian, fotokopi KTP dan KK, surat domisili, surat keterangan merawat, surat keterangan miskin (SKTM), serta surat keterangan bahwa yang meninggal termasuk kategori DC5.
“Dari persyaratan ini jelas bahwa adanya akta kematian menjadi dasar perubahan status data menjadi nonaktif,” tegas Arby.
Melalui forum ini, Bawaslu Lumajang menegaskan kembali pentingnya koordinasi lintas sektor antara lembaga pengawas pemilu, penyelenggara, dan instansi teknis terkait. Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang Lutfiati menyebut, pengelolaan data pemilih bukan hanya urusan teknis kepemiluan, tetapi juga berkaitan langsung dengan sistem administrasi kependudukan dan kesejahteraan sosial.
“Diskusi seperti ini penting untuk memastikan setiap data pemilih benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan. Dengan sinergi bersama, kita bisa mencegah terjadinya ketidaksinkronan data,” ujarnya.
Melalui Diskusi Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan ini, Bawaslu Lumajang menegaskan perannya sebagai pengawas yang aktif memastikan hak pilih warga tetap terlindungi, bahkan di luar masa tahapan pemilu.
Penulis : Ella Luma
Foto : Din's