Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Dorong Transparansi, Hadiri Diskusi Publik soal PPID dan JDIH

Ppid jdih peproling

Lumajang - Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang M. Syarifudin Lubis dan Siti Mudawiyah, bersama Plt. Kepala Sekretariat Prajna Eka Puspitasari, menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Pelayanan Informasi Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai Wujud Merawat Demokrasi untuk Bawaslu Terpercaya”.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan kelembagaan Bawaslu Jawa Timur dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan memperkuat basis hukum pengawasan pemilu. Forum tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, yang menegaskan pentingnya PPID dan JDIH sebagai dua pilar utama dalam membangun lembaga pengawas pemilu yang kredibel.

“Demokrasi yang sehat mensyaratkan partisipasi dan pengawasan publik. Peran Bawaslu menjadi krusial, tetapi pengawasan yang kredibel tidak mungkin terwujud tanpa fondasi transparansi dan akuntabilitas kelembagaan yang kuat,” ujar Dwi Endah saat membuka forum, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, PPID adalah “gerbang transparansi” yang memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi tentang kinerja Bawaslu, mulai dari data pengawasan, hasil penanganan pelanggaran, hingga kebijakan internal lembaga.

“Keterbukaan informasi ini adalah benteng utama melawan hoaks dan fitnah. Inilah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, JDIH, lanjut Dwi Endah, berfungsi sebagai pusat dokumentasi hukum pengawasan. Melalui sistem ini, publik dan pemangku kepentingan dapat mengakses seluruh produk hukum Bawaslu, dari peraturan, keputusan, rekomendasi, hingga putusan secara transparan dan sistematis. “Dengan JDIH, setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas dan terstruktur,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Lumajang M. Syarifudin Lubis menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menilai, forum seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap mekanisme pelayanan informasi publik yang akuntabel.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tapi tentang membangun kepercayaan. Dengan PPID dan JDIH yang kuat, Bawaslu bisa menjadi lembaga yang benar-benar dipercaya publik,” kata Lubis.

Senada, Siti Mudawiyah menambahkan bahwa keterbukaan informasi hukum menjadi indikator penting dalam mengukur kredibilitas lembaga. “Kita belajar bagaimana sistem informasi ini bekerja agar masyarakat tidak hanya tahu hasil pengawasan, tapi juga memahami dasar hukumnya,” ujarnya.

Diskusi publik ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi digital dan integrasi layanan informasi hukum di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dengan begitu, setiap kebijakan dan produk hukum pengawasan dapat diakses, dipelajari, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Penulis & Foto : Ella Luma