Bawaslu Lumajang Hadiri Rakor Penguatan Sinergitas dan Pengawasan Penyelesaian Sengketa yang diadakan KPU Jawa Timur pada Pilkada Serentak 2024
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi sinergitas pengawasan dan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak tahun 2024 bertempat di Hotel Novotel Samator Surabaya. Acara ini berlangsung selama dua hari yang dimulai pada tanggal 22-23 Agustus 2024 dan dihadiri Ketua dan anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta staf pelaksana teknis yang membidangi pencalonan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur serta perwakilan satu peserta dari anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa se Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur ini dikemas dengan metode talk show yang menghadirkan dua narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur yang diisi oleh Bapak Khoirul Umam selaku Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan dan narasumber ke dua di isi oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur yakni Bapak Rusmi Fahrizal Rustam.
Mudawiyah selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa kegiatan rakor yang menghadirkan KPU dan Bawaslu se Jawa Timur ini penting dilakukan untuk menjaga sinergitas antara KPU dan Bawaslu serta menyamakan presepsi yang sama terkait dengan pelaksanaan dalam menjalankan regulasi yang ada.
“Kegiatan rakor ini sangat menarik. Terlebih, diikuti KPU dan Bawaslu se Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Harapanya dalam suksesi Pilkada serentak 2024 baik KPU maupun Bawaslu dapat bersinergitas dan menyatukan kesepahaman yang sama terkait pelaksaan dalam menjalankan regulasi yang ada di KPU, mulai dari Undang-undang pilkadanya hingga peraturan KPU dan PERBAWASLU yang diatur kelembagaan Bawaslu,” Ujarnya.
Ia menambahkan, diskusi selama dua hari ini juga membahas tentang informasi terkini paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan. Putusan MK yang dimaksud yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah. Setelah adanya putusan MK tersebut KPU dan Bawaslu segera melakukan langkah-langkah strategis untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk membentuk turunan dari putusan tersebut yaitu PKPU.
“pada prinsipnya, paska diterbitkannya putusan MK ini, baik dari KPU dan Bawaslu telah berkoordinasi dan menyiapkan langkah strategis dengan mengagendakan konsultasi dengan Komisi II DPR RI agar segera dibentuk turunan dari putusan tersebut yaitu melalui PKPU,” Tegasnya.
Lanjutnya, baik dari KPU dan Bawaslu keduanya masih menunggu intruksi atau turunan dari peraturan KPU untuk membuat langkah selanjutnya dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kami masih menunggu intruksi turunan dari Putusan MK yang nantinya menjadi PKPU dalam Pilkada Serentak 2024,” Tutupnya.
Penulis : Nyo