Bawaslu Lumajang Ikuti DHS Seri ke-6, Insan KPU Jatim memberikan apresiasi terhadap inisiatif DHS
|
Lumajang - Bawaslu Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) pada 26 Agustus 2025 secara daring, dengan tema “Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD Tahun 2024: Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024.”
Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh Bawaslu Lumajang, sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawasan dan pemahaman regulasi di tingkat daerah.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, Akademisi Universitas Airlangga Radian Salman, dan Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terkait isu pengawasan pencalonan DPD.
Dalam paparannya, Insan Qoriawan memberikan apresiasi terhadap inisiatif DHS.
“Acara DHS yang digagas oleh Ibu Dewita Hayu Shinta sangat luar biasa, apalagi dilakukan menjelang revisi undang-undang. Semoga diskusi ini menjadi masukan bagi pembuat regulasi demi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Insan menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru memperkuat posisi Bawaslu.
“Bawaslu memiliki kewenangan yang lebih jelas pasca putusan MK. Apa yang dibahas hari ini akan menjadi bahan penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan secara rinci dasar hukum dan kewenangan Bawaslu terkait putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024.
“Kewenangan untuk mendiskualifikasi calon hanya berlaku saat terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Untuk pelanggaran administrasi DPD di Jatim, Bawaslu tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi calon,” ungkapnya.
Diskusi semakin semarak dengan masukan teoritis dari Radian Salman, yang memaparkan putusan Bawaslu secara akademis. Interaksi peserta sangat antusias, sehingga sesi yang awalnya dijadwalkan hingga pukul 11.45 akhirnya berlangsung sampai pukul 13.00.
Bawaslu Lumajang menilai DHS seri ke-6 ini sangat penting sebagai ruang belajar, memperkuat pemahaman hukum, dan menjadi bahan acuan dalam pengawasan pencalonan perseorangan di tingkat daerah. Kegiatan ini pun menunjukkan konsistensi Bawaslu Lumajang dalam mengikuti setiap seri DHS demi penguatan kapasitas dan integritas pengawasan pemilu.
Penulis : Ella Luma
Foto : Miela