Bawaslu Lumajang Ikuti DHS, Soroti Akses Bukti dan Kewenangan Pengawasan Pencalonan DPD
|
Lumajang - Bawaslu Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) pada 26 Agustus 2025. Diskusi yang digelar secara daring itu mengangkat tema “Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024: Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024.”
Bawaslu Kabupaten Lumajang menjadi salah satu peserta yang konsisten mengikuti rangkaian DHS sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawasan.
Hadir sebagai narasumber, Akademisi Universitas Airlangga, Radian Salman, yang memaparkan sedikitnya delapan isu krusial dalam perkara tersebut. Mulai dari legal standing pelapor, cara memperoleh bukti, batas waktu pelaporan, tafsir PKPU 10/2022, hingga keterbatasan akses Bawaslu terhadap data pencalonan.
“Posisi hukum pelapor seharusnya menjadi elemen awal yang diperiksa oleh majelis, terutama karena tidak terdapat dalil yang secara eksplisit diajukan oleh pelapor maupun terlapor,” ujar Radian membuka paparannya.
Radian juga menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, proses pembuktian akan cacat jika tidak dijelaskan secara terang bagaimana bukti diperoleh.
“Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan bukti yang digunakan. Tanpa legal access yang jelas, pembuktian menjadi cacat secara prosedural,” tegasnya.
Isu lain yang tak kalah penting adalah soal batas waktu pelaporan. Radian menilai, frasa “tujuh hari sejak diketahui” dalam aturan masih menimbulkan tafsir ganda.
“Tujuh hari dihitung sejak diketahui. Tapi kapan dianggap mengetahui? Ini perlu diperjelas,” tambahnya.
Dalam paparannya, Radian turut mengkritisi pasal 15 ayat (1) PKPU 10/2022, yang menjadi dasar verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan. Ia menilai verifikasi administrasi semestinya tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan fakta lapangan secara final. Di saat yang sama, Radian menyoroti keterbatasan akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan.
“Pertanyaannya, apakah Bawaslu benar-benar memiliki wewenang yang cukup, jika aksesnya terhadap data pencalonan justru dibatasi KPU?” ujarnya mempertajam diskusi.
Pada bagian akhir, Radian menilai putusan terkait perkara DPD dalam eksaminasi tersebut cenderung membingungkan. Ia merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme baru antara KPU dan Bawaslu.
“Inilah pentingnya pembaruan mekanisme regulasi dan teknis, terutama menyangkut legal standing, akses bukti, dan kewenangan pengawasan,” tutupnya.
Bawaslu Lumajang menilai DHS ini penting sebagai ruang belajar bersama untuk memperdalam aspek hukum pengawasan pemilu. Melalui forum rutin ini, Bawaslu Lumajang berkomitmen terus mengikuti setiap seri DHS untuk memperkuat kapasitas, memperluas perspektif hukum, serta memastikan praktik pengawasan di tingkat daerah berjalan lebih kokoh dan berbasis regulasi.