Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Imbau Warga Cek Keanggotaan Parpol di SIPOL, Laporkan Jika Namanya Dicatut

bawaslu lmj

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengecek keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Ajakan ini disampaikan menyusul pentingnya perlindungan data pribadi serta meningkatnya kasus pencatutan nama dalam keanggotaan parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Warga yang merasa namanya dicatut bisa segera melaporkannya ke Bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah, menegaskan bahwa pencatutan nama tanpa izin oleh partai politik adalah bentuk pelanggaran serius. Jika tidak segera dilaporkan dan diklarifikasi, hal ini dapat berdampak langsung pada hak politik warga negara.

“Misalnya, seseorang tidak bisa mendaftar sebagai penyelenggara pemilu atau calon independen karena namanya terdaftar sebagai anggota parpol,” jelasnya.

Masyarakat bisa mengecek status keanggotaan mereka secara mandiri melalui laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP, seseorang bisa mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak.

“Jika ditemukan kejanggalan, warga bisa mengajukan keberatan langsung kepada Bawaslu sebagai bentuk perlindungan hak politik”, tegasnya.

Mudawiyah juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi dengan hati-hati di era digital saat ini. Penyalahgunaan data bisa terjadi secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik data, dan dampaknya bisa sangat merugikan terutama menjelang tahapan pemilu dan pilkada.

Bawaslu Lumajang membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pencatutan nama dalam SIPOL. Upaya ini adalah bagian dari pengawasan partisipatif, di mana masyarakat diajak untuk turut serta menjaga integritas dan transparansi Pemilu di tingkat lokal hingga nasional.

Penulis & Foto : Ella Luma