Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Koordinasi dengan Kemenag, Awasi Data Pemilih Belum Usia 17 Tahun Tapi Mempunyai Hak Pilih

koordinasi bawaslu dengan kemenag

Bawaslu Kabupaten Lumajang melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Lumajang

Bawaslu Kabupaten Lumajang terus melakukan penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, khususnya terkait pemilih yang sudah menikah di bawah usia 17 tahun namun telah memiliki hak pilih, Senin (7/725).

Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga akurasi data pemilih di Kabupaten Lumajang. Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis menyampaikan bahwa data pemilih yang valid sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kelompok yang secara hukum sudah menikah meskipun belum mencapai usia 17 tahun.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk meminta dukungan data dari Kementerian Agama terkait warga yang menikah di bawah umur 17 tahun, namun secara hukum sudah memiliki hak pilih. Ini penting sebagai bagian dari pengawasan kami terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Lubis

Menanggapi hal tersebut, Faisol dari Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung pengawasan tersebut. Ia mengatakan bahwa Kemenag akan mengumpulkan data pernikahan di bawah umur dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lumajang.

“Kami akan melakukan penarikan data dari KUA di seluruh kecamatan untuk mendukung kebutuhan Bawaslu dalam pengawasan data pemilih ini,” ungkap Faisol.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat basis data pemilih yang akurat dan inklusif menjelang tahapan-tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Penulis : Dincs

Foto : Dincs