Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Laksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Netralitas ASN

netralitas asn

Bawaslu Kabupaten Lumajang melaksanakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan kegiatan sosialisasi mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta membahas hasil penelusuran awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah teridentifikasi, (17/10/24) Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk inspektorat, Polres Lumajang, dan anggota Unit Intel Kodim 0821.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Syarifudin Lubis menyatakan pada masa kampanye banyak ditemukan video terkait netralitas ASN. 

"Hari ini kita melaksanakan rakor Pokja netralitas ASN. Di masa kampanye ini, telah banyak ditemukan video yang menunjukkan ASN yang tidak netral. Kegiatan ini penting untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.", ujar Lubis.

Sementra itu, Kordiv SDMO dan Diklat juga menegaskan pentingnya pembahasan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri. 

"Kita berharap semua Pokja dapat hadir dan menyampaikan materi yang relevan dalam sosialisasi yang akan berlangsung di Pondok Asri besok," ujarnya.

Pada acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian saran, antara lain:

  1. Inspektorat (Bapak Eric Kurniawan, S.AP, S.STP): Mengharapkan setiap Pokja memberikan pemaparan yang mendalam mengenai netralitas ASN.

  2. Polres Lumajang (Brigadir Aditya Bayu Prasetyo, SH): Menekankan perlunya klarifikasi mengenai izin ASN dalam kegiatan kampanye serta pentingnya menjelaskan pasal-pasal yang mengikat ASN terkait netralitas.

  3. Anggota Unit Intel Kodim 0821 (Pelda Sukatani): Meminta penjelasan mengenai kriteria ASN dan hubungan antara ASN serta honorer dalam konteks netralitas.

  4. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD (Bapak Choirul Mas'Udin, S.AP): Siap memberikan paparan terkait kode etik ASN yang diatur dalam PP 94.

Menanggapi diskusi dan penyampaian saran, Radheteryan, selaku Kordiv SDMO Bawaslu Lumajang, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi besok akan membahas pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri. Ia menegaskan perlunya penanganan khusus untuk ASN dan TNI/Polri yang terlibat dalam pelanggaran, serta menjelaskan bahwa ada tiga sesi dalam pelaksanaan sosialisasi dengan narasumber dari TNI, Polri, dan BKD.

Lebih lanjut, Radheteryan juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap laporan pelanggaran netralitas ASN, di mana terdapat tiga ASN yang terlibat dalam kegiatan deklarasi tim pemenangan, yang melanggar Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang kode etik ASN.

Rapat ini diharapkan dapat memfasilitasi pemahaman yang lebih baik mengenai netralitas ASN dan mendorong seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis. Kegiatan sosialisasi besok menjadi langkah penting dalam menegaskan komitmen terhadap netralitas ASN di Kabupaten Lumajang.

Penulis : Dincs

Foto : Adit