Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Matangkan MoU Layanan Informasi Publik dengan Pemkab Lumajang

pemda

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bawaslu Kabupaten Lumajang tengah merampungkan draft nota kesepahaman (MoU) kerja sama layanan informasi publik. Rapat pembahasan berlangsung di ruang rapat terbatas Setda Lumajang, Selasa (30/09/2025), dengan melibatkan sejumlah pejabat lintas instansi.

Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati, menyebut perjanjian ini penting untuk memperkuat fungsi dokumentasi dan layanan publik di lembaganya.

“Alhamdulillah, hari ini kita diterima untuk menindaklanjuti MoU mengenai JDIH dan PPID. Nantinya MoU ini bisa membantu kerja-kerja Bawaslu dalam mendokumentasikan kegiatan secara lebih sistematis,” ujar Lutfiati.

Anggota Bawaslu Lumajang, Siti Mudawiyah, menambahkan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring kelembagaan.

“Kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu perlu banyak belajar dari Pemkab Lumajang. Kalau sebelumnya kerja sama hanya terbatas pada PPID dan kehumasan, sekarang juga kami perluas ke bidang hukum melalui JDIH,” ucapnya.

Dari pihak Pemkab, Haris Hermansyah dari Bagian Tata Pemerintahan Setda menekankan agar kesepakatan tidak hanya menyasar Dinas Komunikasi dan Informasi. “Tema kesepakatan ini sebaiknya lebih umum, agar bisa ditindaklanjuti juga dengan OPD lain,” katanya.

Sementara itu, Erik Kurniawan Satrio dari Inspektorat Kabupaten Lumajang mengingatkan perlunya memperkuat dasar hukum dalam MoU tersebut. “Harus ditambahkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman kerja sama Bawaslu. Dan perlu dikonsultasikan juga ke Bawaslu Provinsi mengenai pihak mitra yang tercantum dalam pasal 4 ayat 3,” ujarnya.

Bawaslu Lumajang sendiri menegaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari program penguatan kelembagaan yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Fokus yang diemban wilayah tapal kuda, termasuk Lumajang, adalah PPID dan JDIH. “Tema ini sudah diterapkan di korwil lain. Tidak menutup kemungkinan nanti bisa dirolling sesuai kebutuhan,” tutur Lutfiati.

Jika disepakati, mekanisme penandatanganan MoU akan dilakukan secara bertahap. Setelah diteken Ketua Bawaslu Lumajang, dokumen itu akan dikirim ke Setda untuk kemudian ditandatangani Bupati Lumajang.

Penulis & Foto : Ella Luma