Bawaslu Lumajang melakukan supervisi dan Monitoring terkait Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa.
|
Bawaslu Lumajang melakukan supervisi dan Monitoring terkait Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa.
Kegiatan ini di selenggarakan serentak se- Kabupaten Lumajang, salah satunya di Desa Tukum, Kecamatan Tekung pada kamis (1/8)
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Tukum, PPK Kecamatan Tekung, Panwascam Tekung, PPS Tukum, Babinsa, Bhabinsakatimbamas dan ex Pentarlih desa Tukum.
Susanto S.H selaku Kepala Desa Tukum menyampaikan, sangat senang sekali karena tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) sudah rampung dilaksanakan meskipun ada sedikit ketegangan antara pentarlih dan PPS akan tetapi sudah di luruskan bersama pak Sekdes dan beliau juga menyampaikan bahwa sebuah kehormatan didatangi oleh Komisioner Bawaslu.
"saya senang sekali dalam acara rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) karena sore hari ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kab. Lumajang ini merupakan sebuah kehormatan. Saya sudah mengingatkan sedari pelantikan untuk kolaborasi agar tidak ada yang keselip, meskipun ada sebuah insiden ketegangan antara Pentarlih dengan PPS karena korat karitnya data. Akan tetapi ada pak sekdes yang bisa menengahi ketegangan tersebut" Ujarnya
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Lumajang, Siti Mudawwiyah S.E M.M dalam sambutannya mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelenggara karena hal itu krusial demi suksesnya Pilkada serentak 2024
Ia juga menambahkan bahwa selain menjaga integritas harus berkolaborasi dengan pihak Pemdes yang nantinya akan memberikan fasilitas
"Demi mensukseskan Pilkada 2024, kami dari Bawaslu memaksimalkan patroli turun kebawah. Melihat pertimbangan penyusunan pemuktahiran data adalah hal yang krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Selain itu kita diharamkan untuk menambah dan mengurangi Tugas Pokok dan Fungsi sebagai penyelenggara, karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran etik. Dan pesan saya bangun pola komunikasi penyelenggara dengan pihak desa" ujarnya
Ketua PPK Kecamatan Tekung Nurul Jadid menambahkan bahwa jika nanti ada tambahan DPT diwajibkan membawa bukti pendukung dan ketua PPK juga memberikan pesan kepada pihak desa untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pilkada 27 November Mendatang.
"Hari ini kita melakukan pleno terbuka DPHP yang sudah dilakukan oleh ex pentarlih jika misal nanti ada laporan penambahan DPT disertakan bukti KTP dan KK, Saya nitip pesan ke pak kades Karena bulan Agustus banyak kegiatan desa untuk mensosialisasikan bahwasanya tanggal 27 November 2024 ada hajat pilkada mungkin jika ada PPS nimbrung untuk kegiatan desa dalam mensosialisasikan pilkada Monggo diperkenankan" Ujarnya