Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lumajang Tebar Jaring Pengawasan: Aduan Masyarakat Jadi Kunci Awal Pemilu Bersih

Posko

Lumajang - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Lumajang secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat. Posko ini dibuka untuk menampung aduan dan laporan masyarakat jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam data pemilih yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Lumajang, Lutfiati mengutarakan, melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan tiga jenis temuan: pertama, adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, kedua, WNI yang tidak memenuhi syarat namun justru masih tercantum sebagai pemilih, dan ketiga, data pemilih yang tidak akurat atau perlu diperbaiki karena kesalahan elemen data.

“Kami menyediakan akses pelaporan yang mudah. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Lumajang yang berlokasi di Jl. Kalimas No. 15, Rogotrunan, setiap hari kerja mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Masyarakat juga dapat menghubungi via WhatsApp di nomor 0851-3473-9494 untuk pelaporan jarak jauh” jelas Luthfiati.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bawaslu berharap, dengan partisipasi aktif masyarakat, data pemilih dapat lebih akurat dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Melalui kampanye bertajuk “Ayo Awasi Bersama”, Bawaslu Lumajang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga integritas pemilu sejak dari hulunya: data pemilih. Karena pemilu yang jujur dan adil tidak akan terwujud tanpa daftar pemilih yang bersih dan akurat.

Penulis : Ella Luma

Foto : Dincs