Lompat ke isi utama

Berita

Dari Data Ganda hingga Akta Kematian Macet, Bawaslu Lumajang Kritik Kualitas DPB 2025

0512

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Lubis, menyampaikan bahwa pertemuan ini penting untuk menelaah ulang alur teknis pengelolaan data pemilih di luar tahapan pemilu.

Lumajang - Bawaslu Kabupaten Lumajang menyoroti masih banyaknya persoalan administrasi dalam pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025. Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan DPB yang digelar pada Jumat, (5/12/2025), di Kantor Bawaslu Lumajang dengan melibatkan KPU, Bakesbangpol, Polres, Kodim, BPS, Cabdin Dik, Dinsos, Kemenag, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lumajang, M. Lubis, menyampaikan bahwa pertemuan ini penting untuk menelaah ulang alur teknis pengelolaan data pemilih di luar tahapan pemilu.

“Hari ini kita mencoba merefleksikan kembali dan mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas Teknis Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025,” ujarnya membuka forum.

Lubis menegaskan bahwa meski tidak ada tahapan pemilu yang sedang berjalan, proses DPB tetap berlangsung dan memerlukan pengawasan ketat.

“Walaupun tidak ada tahapan pemilu, proses pemutakhiran tetap dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Mekanismenya tidak berhenti,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Lubis menyoroti munculnya perbedaan signifikan antara data pemilih pada masa non-tahapan dan pada saat tahapan pemilu berlangsung. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian khusus karena tumpang tindih data justru lebih banyak terjadi di masa non-tahapan.

“Justru pada masa non-tahapan, jumlah pemilih yang belum masuk bisa lebih besar dibandingkan saat tahapan pemilu,” kata Lubis.

Berbagai kendala administratif turut dipaparkan. Salah satunya adalah temuan warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih akibat keterlambatan pembaruan data di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta proses penerbitan akta kematian di tingkat desa.

“Ini persoalan klasik, tapi dampaknya besar. Ketika akta kematian tersendat, datanya ikut macet,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat adanya desa yang belum menggunakan e-Paket, sehingga data kependudukan warganya belum teridentifikasi dengan baik.

“Dalam uji petik kemarin, masih ada desa yang belum menerapkan e-Paket. Akibatnya banyak data warga yang tidak terbaca dengan optimal,” ungkap Lubis.

Ia juga mengakui masih banyak persoalan administrasi yang jauh lebih kompleks dari sekadar ketidaksesuaian data. 
“Kemarin kita sudah temukan bersama benang kusutnya, terutama dalam hal administrasi. Dan harus kita akui, masalah ini masih banyak dan sangat kompleks,” tandasnya.

Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merapikan kembali alur data pemilih serta memperkuat koordinasi antarlembaga guna memastikan akurasi DPB 2025. Bawaslu Lumajang menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan kualitas daftar pemilih tetap terjaga, baik saat tahapan pemilu berlangsung maupun di luar tahapan.

Penulis : Ella Luma
Foto : Dini