Dari Rekomendasi ke Putusan: Bawaslu Naik Kelas
|
Lumajang - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum Pemilu di Indonesia. Mahkamah menegaskan bahwa Bawaslu kini memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), tidak lagi sekadar memberi rekomendasi. Putusan ini sekaligus menghapus batas tegas antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah, menyambut baik langkah MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai ‘angin segar’ bagi penyelarasan aturan Pemilu yang selama ini tumpang tindih.
“Putusan ini adalah bentuk pengakuan bahwa Pilkada dan Pemilu berjalan di atas prinsip hukum yang sama. Tidak boleh lagi ada pembedaan kewenangan penanganan pelanggaran di antara keduanya,” ujar Mudawiyah, pada Jumat, (1/08).
Selama ini, Bawaslu telah memiliki kewenangan mengikat untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun dalam pilkada, wewenangnya terbatas pada memberi rekomendasi yang tidak bersifat final.
Celah hukum ini sering kali membuat penegakan keadilan elektoral terhambat. Rekomendasi Bawaslu kerap ditelaah ulang oleh KPU dan pada akhirnya tidak dijalankan sepenuhnya.
“Pelanggaran administratif bukanlah formalitas. Jika kewenangan Bawaslu hanya sampai memberi saran, maka proses hukum itu kehilangan daya paksa. Padahal integritas Pilkada dimulai dari kepastian hukum,” ujar Mudawiyah.
Ia menambahkan, perubahan frasa dalam UU Pilkada oleh MK dari ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’ dan dari ‘memeriksa dan memutus’ menjadi ‘menindaklanjuti’ menjadi titik terang dalam membangun efektivitas hukum pemilu di tingkat daerah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang menyatakan Pasal 139 dan 140 UU Pilkada bertentangan dengan prinsip konstitusional dalam Pasal 22E dan Pasal 28D UUD 1945. Putusan MK membatalkan sejumlah ketentuan yang sebelumnya melemahkan posisi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pilkada secara tegas dan berkeadilan.
Mudawiyah berharap ke depan, perubahan ini diikuti oleh perbaikan regulasi teknis dan peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk di level kabupaten/kota.
“Putusan ini bukan akhir, tapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami harus siap, karena setelah ini tidak ada alasan untuk tidak tegas menindak pelanggaran,” katanya.
Bagi Bawaslu Lumajang, keputusan ini adalah pijakan baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam setiap tahapan pilkada yang akan datang.
Penulis & Foto : Ella Luma