Data Kematian Lamban Diperbarui, KPU Lumajang Kerap Dikoreksi Bawaslu
|
Lumajang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang kembali mendapat sorotan dari Bawaslu terkait banyaknya data pemilih yang tidak akurat, terutama menyangkut warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih.
Persoalan itu mencuat dalam rapat koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Lumajang, Kamis (25/09/2025).
Anggota KPU Lumajang, Wiwit Tri Prasetyo, mengakui bahwa tumpukan data warga meninggal yang tidak valid menjadi penyebab utama lembaganya kerap menerima saran perbaikan dari Bawaslu. “Banyak data kematian yang tidak sinkron. Padahal, data ini kami dapatkan dari Disdukcapil,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Wiwit bahkan secara terbuka mempertanyakan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hadir dalam forum. Ia menilai seharusnya instansi tersebut bisa memperbarui status kependudukan agar tidak menjadi beban berulang dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi hal itu, Nurul perwakilan Disdukcapil Lumajang menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan mengubah status warga tanpa adanya laporan dari pihak keluarga. Kondisi tersebut, kata nurul, menjadi salah satu faktor mengapa data warga meninggal kerap tertinggal dalam sistem administrasi kependudukan.
Situasi ini membuat M. Syarifudin Lubis, anggota Bawaslu Lumajang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kualitas data pemilih di daerahnya. “Kalau seperti ini terus, data pemilih di Lumajang tidak akan pernah valid. Apa yang kita lakukan dalam proses coklit pun akhirnya percuma,” tegasnya.
Bawaslu meminta semua pihak, termasuk Disdukcapil, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pembaruan data kematian. Tanpa langkah itu, tahapan pemutakhiran data berisiko menghasilkan daftar pemilih yang cacat dan membuka peluang terjadinya masalah pada pemilu mendatang.
Penulis & Foto : Ella Luma